Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ade Armando Somasi Sekjen PAN terkait Cuitan Kasus Penistaan Agama
17 April 2022 21:50 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Dosen Universitas Indonesia Ade Armando melayangkan somasi kepada Sekjen PAN Eddy Soeparno. Somasi itu dilayangkan terkait cuitan Eddy soal kasus penistaan agama .
ADVERTISEMENT
Eddy dalam cuitan tersebut tidak menyebutkan nama Ade Armando, melainkan inisial AA. Berikut cuitan Eddy pada 12 April 2022 yang dipermasalahkan:
Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.
Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, mengungkapkan surat somasi tersebut telah dikirimkan ke Sekjen PAN melalui DPP PAN pada 14 April 2022.
Tim kuasa hukum Ade Armando meminta agar Eddy menghapus cuitan tersebut karena dianggap mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15.
Sebab Muannas mengatakan kliennya tersebut tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selain itu kasus penistaan agama dengan kliennya sebagai terlapor di Polda Metro Jaya juga sudah SP3.
Muannas juga menyebut hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Ade Armando bersalah.
ADVERTISEMENT
"Karena itu Tim Kuasa Hukum Ade Armando meminta Eddy Soeparno menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya," tulis Muannas dalam surat somasi tersebut.
Dalam surat yang juga ditandatangani oleh kuasa hukum Ade Armando lainnya yakni, Aulia Fahmi, itu Eddy diberikan waktu 3x24 jam untuk menghapus cuitan tersebut.
"Tim Kuasa Hukum Ade Armando juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, kalau tidak maka akan dilakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," tulis Muannas.
Pantauan kumparan pada Minggu (17/4) pukul 21.39 WIB cuitan Eddy tersebut masih belum dihapus. Sementara belum ada respons dari Eddy Soeparno terkait ini.
Ade Armando dan Kasus Penistaan Agama
Ade Armando kerap dilaporkan terkait kasus penistaan agama ke polisi. Pada 2016 ia dilaporkan seorang pria bernama Johan Khan terkait tulisan di Facebook pribadi Ade Armando. Berikut tulisannya:
ADVERTISEMENT
Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues.
Karena tulisan itu Johan mendesak Ade untuk meminta maaf atas pernyataannya, namun ditolak. Johan lalu mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Ade atas pasal UU ITE dan penistaan agama. Belakangan, Ade sudah mengklarifikasi maksud kicauannya itu.
Ade akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun pada 2017, polisi menghentikan kasus Ade karena menyatakan kasusnya tidak termasuk tindak pidana berdasarkan keterangan saksi ahli. Akan tetapi, status SP3 untuk Ade batal di praperadilan. Sehingga, polisi wajib mengusut kasus ini.
Tahun 2017 Ade juga pernah mengunggah gambar di Facebook yang menampilkan hasil editan foto pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, dan sejumlah tokoh agama sedang bergandengan sambil mengenakan atribut topi natal. Dalam foto itu, terdapat tulisan “Hadiri Parade Natal 212” beserta keterangan lokasi di Bundaran HI dan Monas.
ADVERTISEMENT
Postingan itu dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Ratih Puspa Nusanti ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ade dianggap menghina Rizieq dan FPI. Atas perbuatannya, Ade diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 156 KUHP tentang SARA sebagaimana dalam UU ITE. Belum diketahui kelanjutan hukum kasus ini.
Pada 10 April 2018, Ketua Umum FPI saat itu, Sobri Lubis, melaporkan Ade atas kicauan “Polisi harus menunjukkan pada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka seperti digambarkan Wikileaks dengan bersikap tegas pada FPI.”
Dalam laporannya, Ade diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (2). Laporan ini diterima dengan nomor laporan LP/484/IV/2018/Bareskrim. Belum diketahui kelanjutan kasusnya saat ini.
ADVERTISEMENT
Tak sampai di situ, Ade kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama pada 2018. Yakni soal unggahan Ade bertuliskan, "Azan tidak suci. Azan itu cuma panggilan untuk sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah." Ade sudah mengklarifikasi pernyataannya. Status Ade saat itu juga masih terlapor.
Awal tahun 2020, FPI melaporkan Ade ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya dalam sebuah acara televisi yang dituding menyebarkan ujaran kebencian. Namun, laporan itu ditolak Bareskrim.
***
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini .