Ade Komarudin Bantah Terima 100 Ribu Dolar AS Terkait e-KTP

Mantan Ketua DPR Ade Komarudin membantah menerima uang yang diduga dari hasil korupsi proyek e-KTP. Ade disebut menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS yang berasal dari Irman, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri yang menjadi terdakwa kasus e-KTP.
"Berdasarkan pemberitaan, saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa saya tidak pernah menerima uang dari Bapak Irman," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3).
Politikus Golkar itu mengaku sudah memberikan klarifikasi mengenai dugaan penerimaan uang tersebut pada saat menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Menurut Ade, ketika itu penyidik juga tidak menanyakan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Keterangan tersebut hanya berdasarkan dari keterangan Bapak Irman sepihak," ujar dia.
Ade mengaku tidak mengetahui mengenai proyek e-KTP, baik dari perencanaan hingga penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek. Sebab menurut Ade, ketika proyek itu bergulir, dia menjabat sebagai Sekreteris Fraksi.
"Kapasitas saya saat itu sebagai Sekretaris Fraksi bukan Ketua Fraksi, dan bukan juga sebagai Pimpinan atau Anggota Komisi II," ujar Ade.
Ade pun meminta semua pihak untuk memantau jalannya persidangan untuk memastikan hal tersebut. "Untuk lebih jelasnya, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mari kita ikuti perkembangan persidangan secara seksama," kata dia
Pada surat dakwaan, disebutkan bahwa Irman yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini menerima uang dengan total sebesar Rp 1.371.250.000, 77.700 dolar AS dan 6.000 dolar Singapura. Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak seperti ke mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggriani, serta Ade Komarudin.
"Pada pertengahan tahun 2013, para terdakwa juga memberikan uang kepada Ade Komarudin selaku Sekretaris Partai Golkar sejumlah 100.000 dolar AS guna membiayai pertemuan Ade Komarudin dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi," ujar Jaksa pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
