Ade Sugianto soal Batal Jadi Bupati Tasikmalaya: Kita Taat dan Patuh Hukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengikuti upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Bupati Tasikmalaya di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/12/2018). Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengikuti upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Bupati Tasikmalaya di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/12/2018). Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Bupati Tasikmalaya Terpilih, Ade Sugianto, buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya sebagai pemenang Pilkada Tasikmalaya. Ia mengatakan akan patuh dengan keputusan tersebut.

"Kita sebagai warga negara dan kita bersepakat bahwa kita harus taat dan patuh terhadap hukum, apa pun itu, jadi kita taati, tidak ada apa-apa," kata Ade kepada wartawan, Selasa (25/2).

Politisi PDIP tersebut bilang tidak akan mengambil langkah hukum untuk melawan putusan MK tersebut.

"Kan taat hukum, masa sih melawan? Jadi keputusan MK itu final dan mengikat," ucapnya.

Ia menghormati keputusan hukum tersebut karena bersifat final dan mengikat.

"Ya, kemudian itu keputusan pengadilan yang harus kita junjung tinggi dan kita hormati, mengikat kepada seluruh warga negara, tidak terkecuali saya," ujarnya.

Mantan Wakil Bupati Tasikmalaya itu berharap penggantinya nanti dapat lebih baik darinya. Ia juga menerima keputusan tersebut sebagai takdir dari Tuhan.

"Ya, mudah-mudahan Allah memberikan pengganti saya yang lebih baik daripada saya. Doa lah, bukan amanat, amanatnya kepada siapa? Belum ada kok," papar Ade.

"Keputusannya saya diskualifikasi, harus menerima karena kita orang beragama dan takdir Allah SWT sudah dibuat sebelum kita lahir," tutup Ade Sugianto.

Keputusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dari Pilkada 2024. Ade dinilai telah menjabat dua periode sebagai bupati sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi dalam pilkada 2024.

Hal tersebut diputuskan oleh majelis hakim MK pada Senin (24/2).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK.

"Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024," sambungnya.

MK juga memutus membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya tentang penetapan pemenang pilkada, penetapan calon peserta pilkada, dan penetapan nomor urut pilkada.

Kemudian memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz mencari pengganti calon bupati. Sementara tetap mempertahankan Lip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati Tasikmalaya 2024.

Selain itu, memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon bupati. PSU dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.