Ade Tewas Tertabrak KA Commuterline Bandung Raya di Kiaracondong

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kereta api. Foto: Dok. KAI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kereta api. Foto: Dok. KAI

Pria berusia 40 tahun, Ade, meninggal dunia usai tertabrak KA Commuterline Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, Kota Bandung, pada Selasa (16/1).

Kapolsek Batununggal, Iptu Sonny Rinaldi, mengatakan temuan bermula ketika salah seorang saksi mendengar adanya suara yang berasal dari arah rel kereta. Ketika dicek asal muasal suara, korban ditemukan sudah terkapar di rel dengan kondisi meninggal dunia.

"Dilihat saksi sama warga melihat ada orang yang keserempet kereta api KRD Lokal Bandung Raya," kata dia ketika dikonfirmasi.

Polisi lalu mendatangi lokasi kejadian dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Adapun jenazah korban langsung dibawa ke RS Sartika Asih Bandung untuk ditangani lebih lanjut.

"Polisi mengecek TKP dan mengumpulkan data," ucap dia.

Sementara itu, Manajer Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanafi, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berbahaya di sekitar jalur kereta. Jalur kereta hanya diperuntukkan untuk aktivitas yang berkaitan dengan operasional kereta.

Menurut Ayep, aktivitas di jalur kereta yang tak terkait dengan operasional kereta api melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Pasal 167 ayat 1 KUHP.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Ayep.