Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ade Yasin Buat Surat ke Majelis Hakim, Minta Sidang Digelar Offline
1 Agustus 2022 22:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bupati non aktif Kabupaten Bogor, Ade Yasin , membuat surat berisi permohonan pada majelis hakim agar dapat mengikuti rangkaian persidangan secara langsung di PN Bandung. Kasus dugaan suap yang melibatkan dia itu bakal berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi Ade.
ADVERTISEMENT
"Yang mulia majelis hakim, saya mohon dengan hormat, agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung," kata dia melalui surat yang dilihat pada Senin (1/8).
Ade mengatakan, kondisi rutan tempatnya ditahan ramai serta sinyal yang kurang baik membuat dia tak dapat mengikuti sidang secara maksimal. Ia juga mengaku sudah berbicara kepada Kepala Rutan untuk mengikuti sidang di pengadilan dan diberi izin.
"Setelah sidang berjalan, kondisi di rutan sangat berisik karena ada berbagai kegiatan yang memakai speaker, ditambah jaringan yang kurang maksimal," ucap Ade.
Ade mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan COVID-19 menggunakan metode PCR bahkan diisolasi selama proses persidangan berlangsung. Atas dasar itu, dia meminta kebijaksanaan dari majelis hakim agar dapat mengikuti sidang secara langsung.
ADVERTISEMENT
"Mohon kebijakan dari majelis hakim. Terima kasih," kata dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih mengaku masih menunggu surat dari Depkumham soal permintaan persidangan agar digelar secara offline. Akan tetapi, belum ada jawaban lebih lanjut soal permintaan itu. Dengan demikian, bila nantinya masih belum ada balasan, sidang akan tetap digelar secara daring.
"Kalau kebijakannya tetap tidak dikeluarkan, berarti online dan majelis hakim tidak bisa berbuat apa-apa," ucap Hera.
Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Rahmawati Butar-Butar, mengaku pihaknya bakal terus berupaya agar keinginan kliennya terpenuhi. Sebab, lanjut dia, berulangkali persidangan yang digelar secara online tak bisa diikuti oleh Ade Yasin secara maksimal.
"Mengapa kami minta terdakwa dihadirkan di persidangan? Tadi bisa melihat ada berapa kali terdakwa menyatakan tidak mendengar," kata Dinalara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.