Ade Yasin Didakwa Suap Tim Pemeriksa BPK Jabar Rp 1,9 Miliar Demi WTP

13 Juli 2022 14:03 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: M Fikri Setiawan/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: M Fikri Setiawan/Antara
ADVERTISEMENT
Bupati Bogor Ade Yasin didakwa menyuap empat orang anggota Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Nilai suapnya hampir Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7). Ade Yasin menghadiri sidang secara virtual dari Gedung KPK.
"Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," kata jaksa membacakan dakwaan.
Penerima suap dalam perkara ini ialah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka ialah Tim dari BPK Jabar yang bertugas mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
Bupati Nonaktif Kabupaten Bogor, Ade Yasin, usai jalani sidang dakwaan secara virtual di Gedung KPK, Rabu (13/7/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Suap diduga diberikan Ade Yasin agar Tim Pemeriksa merekayasa hasil pemeriksaan tersebut. Tujuannya ialah agar Pemkab Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dengan maksud agar Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengkondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Ade Yasin didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Suap WTP Pemkab Bogor

Barang bukti OTT Bupati Bogor Ade Yasin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (28/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Perkara ini berawal ketika adanya pemeriksaan tahunan oleh BPK Jabar terhadap LKPD Kabupaten Bogor Tahun 2020. Ade Yasin kemudian memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah untuk mengkondisikan temuan-temuan tim pemeriksa.
Ihsan Ayatullah ialah Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor sekaligus orang kepercayaan Ade Yasin.
"Mengkondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar dengan memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar agar Laporan Keuangan Pemerintah daerah Kabupaten Bogor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas arahan itu, Ihsan Ayatullah kemudian berkomunikasi dengan Anthon Merdiansyah. Pada Oktober 2021, Anthon Merdiansyah meminta bantuan Ihsan Ayatullah terkait biaya sekolah untuk Agus Khotib selaku Kepala BPK Jabar.
Permintaan itu disampaikan kepada Ade Yasin. Ia kemudian menyetujui untuk memberikan Rp 100 juta. Uang dikumpulkan dari Dinas PUPR Pemkab Bogor melalui Maulana Adam dan Kepala Bappeda Pemkab Bogor melalui Andri Hadian.
Uang yang terkumpul kemudian diberikan Ihsan Ayatullah kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa. Dalam dakwaan, tidak dijelaskan lebih lanjut apakah uang itu kemudian digunakan oleh Agus Khatib untuk sekolah.
Pada Januari 2022, Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah mengetahui BPK Jabar akan kembali melakukan pemeriksaan tahunan LKPD Kabupaten Bogor 2021.
Ihsan Ayatullah kemudian melakukan pengkondisian pemeriksaan. Tujuannya agar tidak ada temuan sehingga Pemkab Bogor mendapatkan opini WTP seperti tahun anggaran sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Dalam upayanya, Ihsan Ayatullah kemudian mengumpulkan sejumlah ASN Pemkab Bogor. Mereka membicarakan persiapan pemeriksaan BPK Jabar. Teuku Mulya selaku Kepala Dinas BPKAD Pemkab Bogor ditunjung sebagai orang yang akan mendampingi Tim Pemeriksa.
Pengumpulan uang kemudian dilakukan dalam rangka pengkondisian pemeriksaan. Uang berasal dari SKPD-SKPD Pemkab Bogor. Termasuk Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor.
Ihsan Ayatullah menunjuk Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat untuk pengkondisian pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar maupun untuk pengumpulan uang pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.
Masih pada Januari 2022, disiapkan uang Rp100 juta untuk Tim Pemeriksa BPK Jabar. Tujuannya agar tim mudah dikondisikan.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan di rumah makan di Sentul pada 12 Januari 2022, Ihsan Ayatullah meminta susunan Tim Pemeriksa BPK Jabar seperti tahun sebelumnya. Pertemuan dihadiri Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Uang Rp 100 juta kemudian diserahkan dalam pertemuan itu yang ditujukan kepada Anthon Merdiansyah sebagai penanggung jawab pemeriksa yang akan menyusun tim. Dalam kesempatan itu, Ihsan juga memberikan Rp 10 juta kepada Hendra dan Gerri.
Untuk pemeriksaan LKPD Kabupaten Bogor TA 2021, Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar menandatangani 2 surat tugas. Susunannya ialah Anthon Merdiansyah (Penanggung Jawab), Emi Kurnia (Wakil Penanggung Jawab), Dessy Amalia (Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Ketua Tim) dengan anggota Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaannya, Tim menemukan sejumlah potensi temuan dalam LKPD Tahun 2021 di beberapa SKPD, antara lain:
Gerri Ginanjar bahkan sempat menilai laporan sangat buruk dan berpotensi disclaimer. Namun, Ihsan meminta laporan direkayasa agar opini WTP tetap didapatkan.
ADVERTISEMENT
Ihsan juga melaporkan soal potensi disclaimer kepada Ade Yasin. Ade Yasin pun tetap meminta agar laporan mendapat opini WTP.
"Karena opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata jaksa.
Bupati Nonaktif Kabupaten Bogor, Ade Yasin, usai jalani sidang dakwaan secara virtual di Gedung KPK, Rabu (13/7/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Alhasil, sejumlah uang kemudian diberikan kepada Tim Pemeriksa. Totalnya hingga Rp 1.285.000.000.
Uang kemudian dibagi-bagikan, yakni:
Belakangan, Hendra Nur meminta uang tambahan sebesar Rp 500 juta secara cashless.
Uang Rp 440 juta kemudian disiapkan. Namun pada 26 April 2022, KPK melakukan OTT. Sejumlah pihak diamankan.
ADVERTISEMENT