Adela Kanasya Adies Dilantik Jadi Anggota DPR lewat PAW, Gantikan Adies Kadir

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Adela Kanadya Adies melaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota DPR dan MPR Masa Jabatan 2024-2029 menggantikan Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Adela Kanadya Adies melaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota DPR dan MPR Masa Jabatan 2024-2029 menggantikan Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Politikus Golkar Adela Kanasya resmi dilantik sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Ia menggantikan ayahnya, Adies Kadir, yang terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan Adela dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).

Adela menempuh pendidikan kedokteran di Unair Surabaya dan kemudian bekerja sebagai dokter estetika.

Pada Pemilu 2024, ia meraih 12.792 suara di Dapil I Jatim, menjadikannya peraih suara terbanyak kedua di internal Partai Golkar, tepat di bawah ayahnya yang meraih 147.185 suara.

Presiden Prabowo Subianto melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada Februari 2026 serta melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Dasar Keppres Pengangkatan

Puan menyampaikan pimpinan DPR telah menerima Keputusan Presiden terkait pengangkatan Adela sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2026–2029.

“Perlu kami beri tahukan, bahwa pimpinan dewan telah menerima petikan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 49 B tahun 2026 tanggal 21 April tahun 2026, tentang peresmian pengangkatan antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota majelis permusyawaratan rakyat sisa masa jabatan tahun 2026-2029, yaitu saudari Adela Kanasya Adies dari Fraksi Partai Golongan Karya daerah pemilihan Jawa Timur I menggantikan saudara Adies Kadir,” kata Puan.

Perolehan suara Adies Kadir dan Adela di Golkar Dapil 1 Jatim meliputi Sidoarjo dan Kota Surabaya pada Pemilu 2024. Foto: Dok. KPU

Puan menjelaskan, sesuai aturan tata tertib DPR, anggota PAW wajib mengucapkan sumpah jabatan sebelum menjalankan tugas.

“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyatakan anggota Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya, mengucap sumpah janji secara bersama-sama, yang dipandu oleh pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR,” kata Puan.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan peserta rapat untuk melaksanakan pelantikan.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan anggota pengganti antar waktu DPR RI setelah pidato pembukaan? Setuju?”

Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju”.

instagram embed

Prosesi Pengambilan Sumpah

Usai mendapat persetujuan, prosesi pengambilan sumpah jabatan dilakukan.

“Sebelum memangku jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Saudari wajib bersumpah menurut agama Islam. Apakah Saudari bersedia disumpah menurut agama Islam?” tanya Puan.

Adela kemudian menjawab, “Bersedia.”

Anggota DPR Penggati Antar Waktu (PAW), Adela Kanasya Adies (kanan) mengucapkan sumpah janji pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Adela lalu mengikuti pembacaan sumpah jabatan yang dipandu Puan.

“Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya. Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan,” kata Adela.

“Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Presiden Prabowo Subianto melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada Februari 2026 serta melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Dengan pelantikan tersebut, Adela resmi menggantikan posisi Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur I.

Adies sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR sekaligus politikus Partai Golkar. Ia mengundurkan diri setelah ditunjuk sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.