Adelina Dua Kali Bekerja di Malaysia, yang Terakhir Ilegal

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nusron Wahid (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nusron Wahid (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)

Korban penyiksaan majikan, Adelina Lisao, telah dua kali bekerja di Malaysia. Kali kedua dia masuk secara ilegal ke Negeri Jiran. Perempuan berusia 21 tahun ini juga diketahui adalah korban perdagangan manusia.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dalam pernyataannya kepada kumparan, Selasa (13/2), mengatakan Adelina pernah bekerja secara resmi di Malaysia, kemudian pulang ke Indonesia tanggal 29 September 2014.

Adelina kemudian masuk lagi secara ilegal ke Malaysia tanggal 22 Desember 2014 melalui Agen Malaysia atas nama Ms. Lim. Kemudian Adelina dijual ke Ms. Aida yang menjadi agen kedua. Oleh Aida, Adelina dipekerjakan ke majikan warga Malaysia di Penang atas nama Jaya, sampai meninggal. 

“Saat ini polisi sudah menangkap Jaya dan saudara laki-lakinya, sementara diduga bahwa penyiksaan dilakukan oleh Ibu kandung majikan,” kata Nusron.

Adelina tidur di teras bersama anjing (Foto: Steven Sim/Por Cheng Han)
zoom-in-whitePerbesar
Adelina tidur di teras bersama anjing (Foto: Steven Sim/Por Cheng Han)

Pada Senin, kata Nusron, KJRI Penang telah bertemu dengan Ms. Aida, dan telah mendapatkan paspor korban.

"Bahwa betul namanya sesuai paspor adalah Adelina Lisao, dengan nomor paspor A4725964, yang dikeluarkan Imigrasi Blitar. Alamat yang tertera di paspor yakni Desa Tanah Merah, RT07/03 Kupang Tengah, Kupang, NTT," kata Nusron.

Adelina ditemukan di teras rumah majikannya pada Sabtu lalu. Dia dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia sehari kemudian. Hasil autopsi menunjukkan Adelina menderita anemia akibat pembiaran yang dilakukan majikannya.

Nusron mengatakan, Satgas KJRI Penang akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengawal kasusnya serta mengupayakan hak-haknya selama bekerja dan proses pemulangan jenazahnya. 

“Saya sudah instruksikan BP3TKI Kupang untuk berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk juga berkomunikasi dengan keluarga mengenai proses ini,” ujar Nusron.