Adhi Dharmo Tak Hadiri Panggilan KPK, tapi Ikut Upacara HUT RI di PDIP

17 Agustus 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2).  Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wasekjen PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, dipanggil KPK pada Jumat (16/8). Dia sedianya bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub.
ADVERTISEMENT
Namun Adhi Dharmo tidak hadir dalam pemeriksaan itu. Belum ada keterangan mengapa ia absen.
Akan tetapi, pada hari ini, Sabtu (17/8), Adhi Dharmo terpantau mengikuti upacara HUT ke-79 RI di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Adhi terlihat menggunakan seragam lengkap kader PDIP. Ia bertugas membacakan teks Undang-Undang Dasar 1945.
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo membacakan pidato saat hadiri upacara HUT RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). Foto: YouTube/PDI Perjuangan
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Adhi Dharmo belum memberikan keterangan soal alasan ketidakhadirannya.
"Saudara YAAD ini tidak hadir sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (16/8).
Tessa mengatakan, nantinya penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dengan melayangkan surat panggilan kepada Adhi Dharmo untuk memenuhi pemeriksaan.

Sekilas Kasus DJKA

Dugaan suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang kasusnya ditangani KPK, salah satu tersangkanya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.
ADVERTISEMENT
Kala itu, vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Masih ada tersangka lain yang diproses di KPK. Adapun total suap yang telah diberikan Dion dkk ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.