news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Adi Saputra Akan Jalani Tes Kejiwaan 11 Februari

8 Februari 2019 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adi Saputra, pria yang ngamuk saat ditilang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Adi Saputra, pria yang ngamuk saat ditilang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Adi Saputra akan dites kejiwaannya oleh pihak kepolisian. Hal ini dilakukan terkait perbuatannya yang mengamuk dan merusak motornya sendiri saat ditilang polisi.
ADVERTISEMENT
"Nanti pasti kita akan arahkan ke arah sana (tes kejiwaan)," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, dalam jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan di kawasan Pamulang, Jumat (8/2).
Menurut Ferdy, saat ini proses hukum tengah dilakukan pada perkara pidana pokok terlebih dahulu.
"Ini kan baru tadi malam diambil (ditangkap), kita langsung mengkonstruksikan pidana yang disangkakan kepada tersangka Adi Saputra," katanya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan tes kejiwaan tersebut akan dilakukan pekan depan.
"Senin 11 Februari 2019 (tes kejiwaan). Di bagian Psikologi SDM Polda Metro Jaya," kata Alex.
Sebelumnya, dalam sebuah video yang viral di masyarakat, Adi terlihat marah saat ditilang oleh petugas kepolisian. Ia ditilang karena tidak menggunakan helm, melawan arah, dan tidak bisa menunjukkan surat-surat berkendara (STNK dan SIM). Tak terima ditilang, ia pun merusak motornya sendiri hingga hancur.
ADVERTISEMENT
Ternyata, motor yang ia gunakan adalah motor bodong. Pelat nomornya pun palsu. Atas serangkaian perbuatannya, ia saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Kamis (7/2), saat video perusakan itu viral, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, mengkhawatirkan pengemudi motor yang merusak kendaraannya sendiri itu mengidap intermittent explosive disorder atau gangguan ledakan amarah, yang biasa timbul hanya karena masalah sepele.
Karena itu dia menyarankan agar SIM pemilik kendaraan itu dibekukan dan baru diaktifkan setelah menjalani konseling pengendalian amarah.
ADVERTISEMENT
Namun, informasi terbaru dari kepolisian setelah Adi Saputra ditangkap menyatakan bahwa pemuda asal Lampung itu tidak memiliki SIM.