Adi Saputra Minta Maaf ke Polisi dan Masyarakat Sambil Menangis

8 Februari 2019 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adi Saputra, pria yang ngamuk saat ditilang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Adi Saputra, pria yang ngamuk saat ditilang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Adi Saputra (21), pria yang merusak sepeda motornya karena tak terima ditilang polisi pada Kamis (7/2), ditangkap pihak Polres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan di Pamulang, Jumat (8/2), pria asal Lampung tersebut mengucapkan permintaan maafnya pada masyarakat dan kepolisian karena merasa telah melakukan perbuatan yang tak terpuji.
"Assalaamualaikum, saya Adi Saputra, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ucapnya sambil meneteskan air mata.
Adi mengaku khilaf dan berjanji untuk tak mengulangi perbuatan tersebut.
"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas," kata Adi.
"Sekali lagi saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian dan mohon permintaan maaf saya diterima. Wassalamualaikum," sambungnya masih sambil menangis.
Adi Saputra, pria yang ngamuk saat ditilang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah itu ia menyalami seluruh anggota kepolisian yang ada di acara jumpa pers tersebut. Setelah ditelusuri polisi, sepeda motor yang dirusak oleh Adi diduga hasil penipuan dan penggelapan oleh DPO berinisial D. Adi membeli motor dari D melalui media sosial seharga Rp 3 juta. Adi dianggap telah merusak barang bukti tindak kejahatan.
Selain itu, saat ditilang polisi, Adi tidak memiliki SIM. Ditambah lagi, nomor polisi yang terpasang di motor Honda Scoopy yang dirusaknya pun palsu.
Atas perbuatannya tersebut, Adi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ia juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 233 KUHP tentang menghilangkan barang bukti, dan atau Pasal 406 KUHP tentang merusak barang orang lain. Total ancaman hukuman yang ia terima adalah 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT