Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Adian Napitupulu Optimistis Kuota Hak Angket Akan Terpenuhi: Yakin Semua Dukung
23 Februari 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Politikus PDIP Adian Napitupulu optimistis kuota hak angket kecurangan Pilpres 2024 akan terpenuhi. Ia juga yakin bahwa semua pihak akan mendukung penggunaan hak angket.
ADVERTISEMENT
"[Kuota hak angket] Terpenuhi, terpenuhi," kata Adian menjawab pertanyaan wartawan di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
"Kita yakin semuanya mendukung, kok. Hanya memang sebagian orang sedang menghitung perolehan suaranya di pileg. Tetapi semuanya mendukung," ujar anggota DPR ini.
Adian menilai dalam kontestasi Pemilu 2024 sangat jelas kecurangan yang dilihat oleh banyak orang. Menurutnya, masifnya kecurangan tersebut tidak boleh dibiarkan.
"Kalau kita diamkan ini, jangan harapkan pemilu berikutnya akan lebih baik. Orang yang berkuasa dengan kecurangan, akan mempertahankan kecurangannya dengan kecurangan, dengan kecurangan, dengan kecurangan," ucap eksponen '98 ini.
Adian menilai, saat ini keinginan untuk menggunakan hak angket sudah bukan hanya menjadi keinginan PDIP semata, melainkan juga keinginan rakyat.
ADVERTISEMENT
"Kalau sekarang [hak angket] sepertinya sudah jadi keinginan rakyat," lanjut dia.
Adian optimistis nantinya hak angket akan terlaksana. Ia menjelaskan, kesadaran mengenai hal itu mulai muncul di masyarakat.
"Artinya kesadaran ini mulai nampak di seluruh rakyat kita, pendukung 01 dan 03. Di bawah kita sudah mulai komunikasi, kita sudah mulai ketemu. Hak angket sepertinya akan berjalan, dan itu adalah pilihan konstitusional," pungkasnya.
Mekanisme Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pengunaan hak angket ini cukup panjang. Terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi selain diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, yakni:
ADVERTISEMENT
Jika melakukan perhitungan kursi empat partai yang mendukung hak angket, sudah memenuhi syarat pengajuan dan persetujuan pengambilan dalam rapat paripurna DPR RI.
Adapun rinciannya adalah PDIP 128 kursi, NasDem 59 kursi, PKB 58 kursi, PKS 50 kursi. Total kelompok ini mengantongi 295 kursi dari 575 kursi DPR. Meski NasDem dkk sepakat menggulirkan hak angket, tapi langkah PDIP sebagai pihak yang memunculkan perdana wacana hak angket masih dinantikan.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini