Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Adian Napitupulu soal Tatib DPR: Kalau Rakyat Tak Setuju, Silakan Gugat
6 Februari 2025 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Peraturan DPR nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib atau Tatib menuai polemik. Sebab, melalui aturan tersebut, DPR kini bisa mengevaluasi jabatan publik yang diemban melalui mekanisme fit and proper test oleh DPR.
ADVERTISEMENT
Beberapa jabatan publik itu di antaranya KPK termasuk Dewas KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Hakim MK yang dipilih melalui DPR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Panglima TNI, hingga Kapolri.
Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, mengatakan masyarakat yang tidak setuju dengan rekomendasi DPR dipersilakan untuk menggugat ke lembaga pengadilan.
“Kita tuh sekarang punya mekanisme lu tidak setuju, ketika bertentangan sama UU, ya lu JR, ketika bertentangan sama konstitusi ya lu bawa ke MK,” kata Adian kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
Menurut Adian, rekomendasi Tatib DPR adalah sebuah produk hukum yang bisa digugat melalui mekanisme konstitusional meskipun di dalam aturan tambahan Tatib dijelaskan rekomendasi itu berlaku melekat.
ADVERTISEMENT
“Kalau kemudian ada kekhawatiran seperti itu, semua warga negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu. Ke mana? MA, MK, bisa PTUN bisa segala macam, ya macam-macam,” tuturnya.
Meski begitu, Adian menekankan secara logika hukum, tidak ada masalah jika DPR bisa mengevaluasi pejabat publik yang melalui menkanisme fit and proper test.
"Logikanya kalau kemudian DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan maka seharusnya dia bisa melakukan evaluasi terhadap keputusannya. Kalau logikanya kalau menurut gue seperti itu," ucap Adian.
"Gue memutuskan mislanya elu, kemudian elu berhalangan apa segala macam, boleh enggak gua mengevaluasi keputusan gua? Kan begini, yang bisa mengevaluasi terhadap keputusan itu adalah yang membuat keputusan," tutup dia.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan, pasal baru dalam Tatib DPR itu hanya menegaskan tugas dan kewenangan DPR yang selama ini sudah berjalan. Hanya saja, evaluasi diperkuat dengan rekomendasi resmi dari komisi yang disahkan paripurna nantinya.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot, itu bukan DPR RI yang mencopot," tutur dia.
"Kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper, kita meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada, dan itu bab evaluasi dapat melakukan konsultasi secara mufakat. itu kewenangan tatib kita," jelas dia.