Adiguna Sutowo Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

20 Maret 2018 10:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Emirsyah Satar usai diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Emirsyah Satar usai diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil pengusaha Adiguna Sutowo. Putra dari mantan Dirut Pertamina (alm) Ibnu Sutowo tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
ADVERTISEMENT
"Saksi sedianya akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/3).
Selain Adiguna Sutowo, KPK turut menghadirkan dua saksi lainnya dalam pemeriksaan kali ini. Saksi tersebut di antaranya Achirina selaku Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (perseto) Tbk dan Widhi Darmawan selaku pihak swasta.
Sebelumnya pada 19 Januari 2017, KPK secara resmi menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari pabrikan mesin pesawat asal Inggris, Rolls-Royce. Suap diduga diberikan agar Emirsyah menggunakan mesin Rolls-Royce untuk 50 unit pesawat Airbus A330 yang dibeli Garuda.
KPK menduga Emirsyah menerima suap selama menjabat Dirut periode 2005-2014. Uang yang diduga ia terima mencapai puluhan miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.