Adik Almas Gugat Batas Usia UU Pilkada ke MK, Cegah Kaesang Maju Pilgub?

17 Juli 2024 19:29 WIB
·
waktu baca 4 menit
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahasiswa UNS bernama Arkaan Wahyu Re A mengikuti jejak kakaknya, Almas Tsaqibbirru Re A, yaitu mengajukan gugatan uji materi atas undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia calon peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
Jika Almas menggugat syarat usia capres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, kini Arkaan menggugat soal syarat usia calon peserta pilkada.
Dalam surat permohonannya, Arkaan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi.
"Betul [adik Almas ajukan gugatan UU Pilkada]," ujar Arif saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Berikut bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e yang dimaksud:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
ADVERTISEMENT
Arif juga membenarkan bahwa gugatan yang disampaikan kliennya ini berkaitan dengan pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada. Agar putra bungsu Presiden Joko Widodo itu terlebih dahulu melewati proses Pilwakot, dan tidak langsung maju di Pilgub.
Gugatan uji materi dari Arkaan ini diajukan pada Jumat (12/7) lalu dan telah diterima MK dengan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 84/PAN.ONLINE/2024.
Dalam permohonannya, Arkaan melayangkan gugatan agar usia calon peserta Pilkada tetap dihitung sejak hari penetapan calon, bukan saat pelantikan.
Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Berdasarkan jadwal Pilkada yang rilis KPU, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Lalu, Penetapan Pasangan Calon mulai Minggu, 22 September 2024.
ADVERTISEMENT
Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.
Ketum PSI, Kaesang Pangarep. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Gugatan itu merespons putusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan syarat batas usia minimal calon kepala daerah sempat digugat oleh Partai Garuda. Saat itu, Partai Garuda mengajukan judicial review terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 ke MA.
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.
ADVERTISEMENT
Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Perubahan ada pada frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan".
MA mengabulkan gugatan tersebut dan hasilnya Peraturan KPU diubah sehingga syarat minimal usia 30 tahun dan 25 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Atas adanya perbedaan tafsir dalam UU Pilkada dan Putusan MA tersebut, menjadi dasar gugatan yang diajukan oleh Arkaan.

Sekilas Arkaan dan Almas

Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Adapun Almas dan Arkaan merupakan anak dari Boyamin Saiman, koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
ADVERTISEMENT
Tahun lalu, MK mengadili perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A yang ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Gugatan Arkaan Wahyu, Perkara No 91 di MK Foto: Dok. MKRI
Gugatan uji materiil Arkaan tidak dapat diterima kala itu. Yang MK kabulkan adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A — kakak Arkaan. Putusan MK ini membuat Gibran Rakabuming Raka bisa melenggang ke Pilpres 2024.
Almas saat itu tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), sebuah PTS. Gugatan Almas adalah memohon MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di provinsi atau kota/kabupaten.
Gugatan Almas, Perkara No 90 di MK Foto: dok MKRI.go.id