news-card-video
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Adik Febri Diansyah Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU SYL

24 Maret 2025 15:46 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Adik kandung Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, mengajukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Fathroni sedianya diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Senin (24/3). Tapi, ia meminta pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut dijadwalkan ulang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Febri Diansyah. Febri menyebut surat panggilan baru diterima adiknya sehari jelang hari pemeriksaan.
"Tadi pagi ia sudah kirim surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang," kata Febri kepada wartawan, Senin (24/3).
"Karena surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini," jelas dia.
Febri menyebut, bahwa adiknya juga ikut tergabung dalam tim analis dan tim supporting pendampingan hukum kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Febri juga menjadi salah satu tim penasihat hukum sekaligus ditunjuk sebagai koordinator juru bicara penasihat hukum Hasto.
ADVERTISEMENT
"Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis dan tim supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto karena Fathroni Diansyah juga masuk dalam tim tersebut," ungkap eks juru bicara KPK tersebut.
Koordinator Jubir Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dalam penyidikan kasus pencucian uang SYL ini, KPK sempat melakukan penggeledahan kantor pengacara Visi Law Office, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3) lalu.
Adapun Febri Diansyah juga sempat menjadi penasihat hukum SYL saat kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL berada di tahap penyelidikan dan penyidikan.
Ia tergabung sebagai penasihat hukum SYL bersama Rasamala Aritonang dan Donal Fariz yang bernaung di bawah Visi Law Office.
Visi Law Office adalah firma hukum yang didirikan oleh mantan jubir KPK Febri Diansyah bersama eks peneliti ICW Donal Fariz pada 22 Oktober 2020. Belakangan, Rasamala Aritonang turut bergabung.
ADVERTISEMENT
Ketiganya juga sudah pernah diperiksa KPK terkait perkara SYL beberapa waktu lalu. Bahkan, mereka juga dicegah ke luar negeri terkait kasus pungli SYL.
Fathroni diketahui pernah bergabung di Visi Law Office pada tahun 2022. Akan tetapi, ia telah hengkang dari firma hukum tersebut dan memilih untuk mendirikan firma hukum sendiri bersama kakaknya, Febri Diansyah, dengan nama Diansyah & Partners Law Firm.
Saat proses pendampingan hukum kasus SYL itu, Febri menjelaskan bahwa adiknya tengah menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office.
"Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partners Law Firm," pungkasnya.
Adapun dalam penggeledahan di Visi Law Office itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Lembaga antirasuah menduga bahwa kantor firma hukum itu menerima aliran dana dari hasil korupsi SYL.
ADVERTISEMENT
Terkait penggeledahan itu, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak Visi Law Office. Sementara itu, Febri menghormati langkah yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa honor yang diterimanya selama menjadi penasihat hukum SYL tidak berasal dari uang hasil korupsi SYL.
Eks juru bicara KPK itu menyebut bahwa di tahap penyelidikan, honor yang diterimanya merupakan iuran dari SYL beserta dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang juga dijerat terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Sementara itu, terkait dengan honor yang diterima pada tahap penyidikan, Febri menekankan bahwa honor itu berasal dari keluarga SYL. Saat itu, kata dia, SYL telah mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.
ADVERTISEMENT

Kasus SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
SYL adalah terdakwa kasus pungli di Kementerian Pertanian. Melalui anak buahnya, SYL menerima pungli sekitar Rp 44,5 miliar.
Keuntungan tersebut kemudian dipakai SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk: Keperluan istri SYL berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.
Kemudian, keperluan keluarga SYL, berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.
Atas perbuatannya, SYL dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
Selain kasus tersebut, SYL juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
SYL belum berkomentar mengenai perkara ini.