Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Adik Febri Diansyah Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL: Tanya Penyidik
27 Maret 2025 19:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Adik kandung Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, tak ingin berkomentar terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini, Kamis (27/3).
ADVERTISEMENT
Dalam pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Fathroni rampung diperiksa penyidik sekitar pukul 18.08 WIB. Ia dicecar penyidik selama sekitar kurang lebih 8 jam.
Usai pemeriksaan, Fathroni ogah membeberkan materi apa yang digali oleh penyidik terhadapnya. Ia meminta wartawan mengkonfirmasi kepada penyidik saat ditanya sejumlah hal.
Mulai dari pertanyaan ihwal materi yang didalami penyidik, keterkaitannya dalam kasus pencucian uang SYL, hingga jabatannya di Visi Law Office—kantor firma hukum yang didirikan kakaknya bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang dan sempat menjadi pengacara SYL di tahap penyelidikan dan penyidikan.
Fathroni diketahui pernah bergabung di Visi Law Office pada tahun 2022. Akan tetapi, ia telah hengkang dari firma hukum tersebut dan memilih untuk mendirikan firma hukum sendiri bersama kakaknya, Febri Diansyah, dengan nama Diansyah & Partners Law Firm.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu mungkin tanya ke Pak Rossa [Purbo Bekti], ya, ke penyidik. Tanya penyidik saja, ya," jawab Fathroni berkali-kali kepada wartawan, Kamis (27/3).
Dalam kesempatan itu, ia mengaku tidak ada berkomunikasi dengan Febri Diansyah terkait pemeriksaannya itu. Adapun Febri juga dijadwalkan untuk diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, hari ini, Kamis (27/3).
Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan lantaran penyidik yang sedianya memeriksa Febri juga sama dengan penyidik yang memeriksa Fathroni. Akan tetapi, Febri mengeklaim bahwa penyidik yang bakal memeriksanya tengah cuti.
"Enggak ada komunikasi [dengan Febri terkait jadwal pemeriksaan bersamaan]," ungkap dia.
Adapun pemeriksaan Fathroni tersebut merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Ia sedianya diperiksa penyidik pada Senin (24/3) kemarin terkait kasus pencucian uang SYL.
ADVERTISEMENT
Namun, saat itu, Fathroni meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena ada rapat terkait pendampingan kasus Hasto Kristiyanto. Ia diketahui juga tergabung dalam tim analis dan tim supporting penasihat hukum Hasto.
Sebelum pemeriksaan itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3) lalu.
Adapun dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Lembaga antirasuah menduga bahwa kantor firma hukum itu menerima aliran dana dari hasil korupsi SYL.
Terkait penggeledahan itu, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak Visi Law Office. Sementara itu, Febri Diansyah menghormati langkah yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Akan tetapi, Febri menegaskan bahwa honor yang diterimanya selama menjadi penasihat hukum SYL tidak berasal dari uang hasil korupsi SYL.
ADVERTISEMENT
Eks juru bicara KPK itu menyebut bahwa di tahap penyelidikan, honor yang diterimanya merupakan iuran dari SYL beserta dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang juga dijerat terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Sementara itu, terkait dengan honor yang diterima pada tahap penyidikan, Febri menekankan bahwa honor itu berasal dari keluarga SYL. Saat itu, kata dia, SYL telah mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.
Kasus SYL
SYL adalah terdakwa kasus pungli di Kementerian Pertanian. Melalui anak buahnya, SYL menerima pungli sekitar Rp 44,5 miliar.
Keuntungan tersebut kemudian dipakai SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk: Keperluan istri SYL berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.
Kemudian, keperluan keluarga SYL, berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, SYL dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
Selain kasus tersebut, SYL juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
SYL belum berkomentar mengenai perkara ini.