Adik Gamawan Diduga Terima Ruko, Disamarkan Jadi Jual Beli

22 Februari 2018 14:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Setya Novanto  (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Setya Novanto (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, diduga menerima sebuah ruko dari Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Perusahaan tersebut merupakan rekanan proyek e-KTP. Belakangan, pemberian ruko itu kemudian diduga disamarkan menjadi soal jual beli.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dari kesaksian mantan Direktur Utama Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada persidangan, penuntut umum KPK mencecar Anang soal pengetahuannya mengenai pemberian ruko di daerah Grand Wijaya, Jakarta Selatan kepada Azmin. Anang mengaku mengetahui hal tersebut dari cerita Paulus.
"Saya enggak tahu detail, awalnya dikasih lalu jadi jual beli. Waktu itu Paulus hanya cerita itu saja," ujar Anang saat bersaksi untuk Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2).
Anang Sugiana Sudiharjo di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anang Sugiana Sudiharjo di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Anang mengaku bahwa dia memang sempat diceritakan Paulus soal pemberian ruko itu. Diduga, pemberian ruko itu masih terkait dengan proyek e-KTP. Penuntut umum sempat mengkonfirmasi soal keterkaitan pemberian itu dengan Gamawan.
"Soal Pak Gamawan, apakah kemudian pernah terjadi atau enggak antara Paulus dengan Azmin Aulia pemberian tanah dan ruko? Apa kaitan pemberian ruko dan tanah dengan e-KTP? ucap jaksa Abdul Basir.
ADVERTISEMENT
"Paulus pernah bilang. Mengenai tanah, saya enggak tahu. Tapi mengenai ruko, Paulus bilang kasih ke Azmin soal ruko," ucap Anang.
Adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
Menurut keterangan Anang, ruko tersebut pada awalnya diberikan Paulus kepada Azmin. Hanya saja setelah kasus dugaan korupsi e-KTP mulai ramai menjadi sorotan, Paulus disebut memutuskan untuk menyamarkan bentuk transaksi yang tadinya pemberian menjadi penjualan.
"Jadi ruko dikasih apa dijual?" tanya jaksa Basir.
"Dikasih, lalu setelah kemudian ramai di koran, Paulus bilang 'Nang, sudahlah saya beresin transaksi jual beli'," kata Anang.
"Maksudnya ramai apa? masuk koran?" tanya jaksa.
"Iya, e-KTP kan disorot terus akhirnya jual beli saja. Ya sudah (Paulus) saya beresin saja," jawab Anang.
Gamawan Fauzi menjadi saksi di sidang Setnov. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gamawan Fauzi menjadi saksi di sidang Setnov. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Dalam dakwaan Setya Novanto, Gawaman disebut menerima uang Rp 50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melalui Azmin Aulia.
ADVERTISEMENT
Gamawan yang sempat bersaksi untuk Setya Novanto membantah soal penerimaan itu.