Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Adik Kandung Ahmad Arif Jadi Tersangka Kedua 'Mayat Wanita dalam Koper'
3 Mei 2024 10:33 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28 tahun) menjadi tersangka kasus pembunuhan Rini Mariany (50 tahun). Kasus ini dikenal sebagai "mayat wanita dalam koper".
ADVERTISEMENT
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 24 April 2024, di sebuah hotel di Bandung. Arif-Rini adalah rekan kerja sekantor: Rini kasir di kantor cabang Bandung, Arif auditor dari kantor pusat.
Selain Ahmad Arif, ternyata terdapat seorang tersangka lain dalam kasus ini: Yakni berinisial AT yang merupakan adik kandung Ahmad Arif.
"Tersangka dua (AT) adalah adik kandung tersangka satu (Ahmad Arif)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5).
Apa peran AT?
"Membantu membuang koper berisi mayat di Kabupaten Bekasi," kata Wira.
Kedua tersangka tersebut dihadirkan dalam konpers di Polda Metro Jaya. Mereka telah mengenakan baju tahanan.