Adik Kandung Pegi Diperiksa Polisi sebagai Saksi Selasa 28 Mei

26 Mei 2024 23:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartini saat menunjukkan surat pemanggilan Lusiana, adik Pegi Setiawan, dari Polda Jabar di teras rumahnya, Minggu (26/5/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kartini saat menunjukkan surat pemanggilan Lusiana, adik Pegi Setiawan, dari Polda Jabar di teras rumahnya, Minggu (26/5/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Adik kandung Pegi Setiawan bernama Lusianan (20) mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Surat pemanggilan dari Polda Jabar tersebut diterima pada Sabtu (25/5) kemarin. Ibu Pegi, Kartini (48), mengatakan Lusiana akan diperiksa di Mapolres Cirebon Kota.
"Ada juga surat pemanggilan buat adiknya Pegi, buat bersaksi nanti hari Selasa di Polda, di Cirebon (Polres Cirebon Kota) juga bisa katanya," ungkapnya, Minggu (26/5).
Kartini juga mengaku mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Pegi Setiawan.
"Kira-kira jam 18.00 WIB kemarin, saya juga enggak tau tiba-tiba dikasih surat ini aja, katanya surat yang kemarin dikasih ke Bu Yanti (kuasa hukum) tidak valid, yang ini yang valid katanya ada blangkonnya," ujarnya.
Pihak keluarga Pegi rencananya akan didampingi oleh kuasa hukum saat mendatangi Polres Cirebon kota yang dijadwalkan pada hari Selasa (28/5).
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Pegi Setiawan alias Perong diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eki. Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
"Pidana dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," kata dia di Polda Jabar pada Minggu (26/5).
Jules menegaskan pihaknya bakal menuntaskan penyidikan kasus itu secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga mengimbau masyarakat agar memberi informasi ke polisi apabila mempunyai informasi ada tersangka lain dalam kasus itu.