Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Adik Sandra Dewi hingga Helena Lim Juga Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis
10 Oktober 2024 11:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 13 orang saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (10/10). Selain artis Sandra Dewi, yang merupakan istri Harvey, ada juga 12 saksi lainnya.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar saksi yang dihadirkan jaksa:
Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, para saksi sudah hadir di lokasi. Mereka saat ini tengah bersidang. Agendanya, hakim tengah mencecar terkait dugaan korupsi timah.
Sandra Dewi salah satu yang menjadi sorotan. Ia akan bersaksi langsung untuk suaminya.
Dalam dakwaan, Sandra Dewi disebut turut menikmati aliran uang senilai miliaran rupiah dari Harvey Moeis. Uang itu diduga diperoleh Harvey Moeis dari hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
ADVERTISEMENT
Harvey disebut menghimpun biaya 'pengamanan' sebesar US$500-US$750 per metrik ton bijih timah dari empat perusahaan smelter swasta untuk melakukan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Para perusahaan itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa. Pembayaran uang 'pengamanan' itu dibuat seolah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Para pemilik smelter swasta melalui karyawannya melakukan pembayaran biaya 'pengamanan' itu secara transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang merupakan perusahaan money changer.
Harvey juga sempat berkoordinasi dengan Manager PT QSE, Helena Lim, untuk menukarkan uang dari mata uang rupiah menjadi dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
ADVERTISEMENT
Helene Lim sendiri selama ini dikenal dengan julukan Crazy Rich PIK.
Uang tersebut lantas ditransfer ke sejumlah pihak, mulai dari Harvey, hingga Sandra Dewi. Termasuk asisten pribadi Sandra, Ratih Purnamasari.
"(Mentransfer ke) Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa membacakan dakwaan.
Selain itu, ada keuntungan yang didapat Harvey Moeis kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga Sandra Dewi. Mulai dari rumah, mobil, perhiasan, hingga tas mewah.