Adik Sandra Dewi hingga Helena Lim Juga Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis

10 Oktober 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktris Sandra Dewi berjalan masuk ruang sidang saat hadir sebagai saksi saat sidang dugaan korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktris Sandra Dewi berjalan masuk ruang sidang saat hadir sebagai saksi saat sidang dugaan korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 13 orang saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (10/10). Selain artis Sandra Dewi, yang merupakan istri Harvey, ada juga 12 saksi lainnya.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar saksi yang dihadirkan jaksa:
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, para saksi sudah hadir di lokasi. Mereka saat ini tengah bersidang. Agendanya, hakim tengah mencecar terkait dugaan korupsi timah.
Sandra Dewi salah satu yang menjadi sorotan. Ia akan bersaksi langsung untuk suaminya.
Dalam dakwaan, Sandra Dewi disebut turut menikmati aliran uang senilai miliaran rupiah dari Harvey Moeis. Uang itu diduga diperoleh Harvey Moeis dari hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
ADVERTISEMENT
Harvey disebut menghimpun biaya 'pengamanan' sebesar US$500-US$750 per metrik ton bijih timah dari empat perusahaan smelter swasta untuk melakukan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Para perusahaan itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa. Pembayaran uang 'pengamanan' itu dibuat seolah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Para pemilik smelter swasta melalui karyawannya melakukan pembayaran biaya 'pengamanan' itu secara transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang merupakan perusahaan money changer.
Harvey juga sempat berkoordinasi dengan Manager PT QSE, Helena Lim, untuk menukarkan uang dari mata uang rupiah menjadi dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
ADVERTISEMENT
Helene Lim sendiri selama ini dikenal dengan julukan Crazy Rich PIK.
Kejagung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich PIK, Helena Lim, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
Uang tersebut lantas ditransfer ke sejumlah pihak, mulai dari Harvey, hingga Sandra Dewi. Termasuk asisten pribadi Sandra, Ratih Purnamasari.
"(Mentransfer ke) Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa membacakan dakwaan.
Selain itu, ada keuntungan yang didapat Harvey Moeis kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga Sandra Dewi. Mulai dari rumah, mobil, perhiasan, hingga tas mewah.