Adik Sandra Dewi Pernah Ditransfer Harvey Moeis Rp 200 Juta: Hadiah Natal

10 Oktober 2024 19:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, mengaku pernah ditransfer suami kakaknya, Harvey Moeis, sebesar Rp 200 juta. Uang itu diberikan Harvey kepada Kartika sebagai hadiah Natal.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Kartika ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutkan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10).
"Saudara saksi pernah mendapat transferan dari Pak Harvey ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Kartika.
"Berapa?" cecar jaksa.
"Rp 200 juta," ungkap Kartika.
"Itu di tanggal berapa Saudara ingat?" tanya jaksa memperjelas.
"Seingat saya Desember tanggal 13," kata Kartika.
"Pada saat Saudara ulang tahun?" tanya jaksa.
"Tidak. Itu adalah hadiah Natal," ungkap Kartika.
Jaksa lantas mendalami soal kebiasaan Harvey memberikan hadiah Natal. Kartika menyebut, hadiah itu baru pertama kali diberikan Harvey kepadanya.
"Memang sebelum sebelumnya Pak Harvey kasih?" cecar jaksa.
"Tidak pernah, jadi hadiah Natal tersebut bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja 13 Desember 2022," jelas Kartika.
ADVERTISEMENT
"Dan ini nilainya paling besar?" tanya jaksa.
"Betul," balas Kartika.
"Tidak pernah tanya uangnya dari mana?" tanya jaksa.
"Tentu tidak," jawab Kartika.
Artis Sandra Dewi (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Hal yang sama ternyata juga pernah dialami oleh adik Harvey, Mira Moeis. Nominal dan tujuan pemberian uang itu pun serupa.
"Saudara juga sama pernah mendapat transferan dari Pak Harvey?" tanya jaksa.
"Pernah," kata Mira.
"Berapa nilainya?" cecar jaksa.
"Rp 200 juta," ungkap Mira.
"Sama, ulang tahun?" tanya jaksa lagi.
"Bukan, itu bulan Desember, hadiah Natal juga," ungkapnya.
"Pernah tanya ke Pak Harvey, ini kok besar sekali. Atau sering mendapat transferan sebesar itu?" tanya jaksa memperdalam.
"Enggak pernah, cuma sekali itu aja," tutur Mira.
"Enggak nanya itu uang dari dari mana?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Enggak," jawab Mira.
Dalam dakwaan, Sandra Dewi disebut turut menerima aliran uang senilai miliaran rupiah dari Harvey Moeis. Uang itu diduga diperoleh Harvey Moeis dari hasil korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Harvey didakwa menerima Rp 420 miliar dari korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.