Adik Wagub Sumut Tersangka karena Ubah Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit

30 Januari 2019 20:04 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Brimob yang berada di depan rumah Dody saat proses penggeledahan. (Foto: Rahmat Utomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Brimob yang berada di depan rumah Dody saat proses penggeledahan. (Foto: Rahmat Utomo/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Utara menetapkan Musa Idishah sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan hutan lindung yang diubah menjadi lahan sawit. Musa yang sering disapa dengan nama Dody adalah adik kandung dari Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah.
ADVERTISEMENT
"Statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka ," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan Rabu, (30/1) petang.
Tatan tak menjelaskan pasal yang menjerat Dody. Dia hanya mengatakan penetapan Dody sebagai tersangka berdasarakan laporan warga pada Desember 2018. Dody sebagai Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALM) diduga menguubah status fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit, luasnya diperkirakan seluas 336 hektare.
"(Hutan) itu berada di Kecamatan Sei Lepan, Brandan Barat, Besitang ," ujarnya.
Musa Idishah (Dody) saat diamankan Polda Sumut. (Foto: Dok. Polda Sumut)
zoom-in-whitePerbesar
Musa Idishah (Dody) saat diamankan Polda Sumut. (Foto: Dok. Polda Sumut)
Meski sudah berstatus tersangka Polda Sumut tidak menahan Dody. "Tidak ditahan, masih wajib lapor saja," ujar dia. Padahal sebelum berstatus tersangka, Dody sempat dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut. Polisi bahkan menjemput dan menahannya di Mapolda Sumut sejak Selasa (29/1).
ADVERTISEMENT
Usai menahan Dody, pada pagi Rabu (30/1), rumah Dody di Kompleks Cemara Asri digeledah. Puluhan personel kepolisian mengawal pengeledahan rumahnya tersebut.
Penggeledahan rumah Dody bersamaan dengan penggeledahan kantornya PT Anugerah Langkat Makmur, di Jalan Sei Deli, Medan Barat.