Aditya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 52 Juta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anak dari AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan menjalani sidang putusan di PN Medan pada Kamis (30/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anak dari AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan menjalani sidang putusan di PN Medan pada Kamis (30/8). Foto: Dok. Istimewa

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang terhadap anak dari AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, hari ini, Kamis (30/8). Agendanya adalah pembacaan putusan.

Dalam putusannya, hakim menilai Aditya terbukti secara sah dan diyakini bersalah menganiaya Ken Admiral dan melakukan pengrusakan. Aditya divonis 1,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 52 juta.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan dan membayar biaya restitusi Rp 52. 382. 200,” kata Ketua Hakim Nelson Panjaitan.

Vonis hakim ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada 16 Agustus lalu.

Terkait putusan tersebut, Aditya melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Kami sangat menyayangkan putusan tersebut. Kami masih pikir-pikir. Ada waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau tidak,” kata Kuasa Hukum Aditya, Ali Piliang.

Duel Ken vs Aditya

Duel antara Ken dan Aditya terjadi dua kali. Pertama, di Jalan Ringroad pada 21 Desember malam. Saat itu, Aditya merusak kaca spion Mini Cooper milik Ken. Kemudian, keduanya berduel.

Selanjutnya, pada 22 Desember dini hari, Ken kemudian meminta pertanggungjawaban Aditya dengan menghampirinya ke rumah AKBP Achiruddin di kawasan Medan Helvetia. Saat itu lah, duel antar keduanya terjadi lagi.

Saat duel, Aditya tetap menghajar Ken meski sudah tidak berdaya.

Aksi duel itu ternyata terekam dalam sebuah video. Videonya pun viral pada 26 April akhir. Lalu, kasus ini kemudian bergulir panjang hingga masuk ke persidangan.