Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Aditya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 52 Juta
31 Agustus 2023 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang terhadap anak dari AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan , hari ini, Kamis (30/8). Agendanya adalah pembacaan putusan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menilai Aditya terbukti secara sah dan diyakini bersalah menganiaya Ken Admiral dan melakukan pengrusakan. Aditya divonis 1,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 52 juta.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan dan membayar biaya restitusi Rp 52. 382. 200,” kata Ketua Hakim Nelson Panjaitan.
Vonis hakim ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada 16 Agustus lalu.
Terkait putusan tersebut, Aditya melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
“Kami sangat menyayangkan putusan tersebut. Kami masih pikir-pikir. Ada waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau tidak,” kata Kuasa Hukum Aditya, Ali Piliang.
Duel Ken vs Aditya
Duel antara Ken dan Aditya terjadi dua kali. Pertama, di Jalan Ringroad pada 21 Desember malam. Saat itu, Aditya merusak kaca spion Mini Cooper milik Ken. Kemudian, keduanya berduel.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada 22 Desember dini hari, Ken kemudian meminta pertanggungjawaban Aditya dengan menghampirinya ke rumah AKBP Achiruddin di kawasan Medan Helvetia. Saat itu lah, duel antar keduanya terjadi lagi.
Saat duel, Aditya tetap menghajar Ken meski sudah tidak berdaya.
Aksi duel itu ternyata terekam dalam sebuah video. Videonya pun viral pada 26 April akhir. Lalu, kasus ini kemudian bergulir panjang hingga masuk ke persidangan.