Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Admin Akun Instagram yang Jadi Provokator Tawuran di Jakarta Diciduk
18 September 2023 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap 9 orang yang melakukan provokasi mengajak tawuran sekaligus menjual senjata tajam (sajam) di media sosial. Dua pelaku di antaranya adalah anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan ini berasal dari 6 laporan polisi model A [laporan kepolisian yang dibuat oleh polisi] pada bulan Juli mulai tanggal 18 Juli sampai dengan tanggal 21 Juli 2023.
"Jumlah tersangka di sini ada 7 orang dewasa dan 2 orang lagi merupakan anak anak yang berkonflik dengan hukum," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda, Jakarta, Senin (18/9).
Para pelaku adalah RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19), dan dua anak berkonflik dengan hukum WYRP (17) dan MFD (17). Tersangka dewasa telah ditahan di rutan Polda Metro.
“Terkait dengan dua orang anak yang berkonflik dengan hukum, telah dilakukan diversi dengan melibatkan Bapas [Badan Pemasyarakatan] maupun peksos [pekerja sosial] serta pelibatan kedua orang tua maupun pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, wali kelas maupun guru BK atau guru BP di sekolah,” ucap Ade.
Mereka semua berperan sebagai admin media sosial yang tidak saling berhubungan. Akun-akun media sosial Instagram yang digunakan adalah @kelapaduajunior14_, @skb34_chivayoenk, @eskhabe34_jakartacus, @oeb.official_, @allstar_mampang, @warmil2017, dan @Warjoboys_, dan @Aroesp05_.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan penjualan alat-alat ataupun senjata tajam, yang dimodifikasi sedemikian rupa yang akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran," jelas Ade.
“Modus operandi yang dilakukan dari pengungkapan kasus kita, 6 laporan polisi yang dimaksud, bervariasi mulai dari ajakan, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran, yang di-share yang ditransmisikan, didistribusikan melalui media sosial,” sambungnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 terkait dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Dan juga yang ketiga adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951, terkait UU darurat, terkait dengan jual beli sajam yang ditransmisikan didistribusikan di media sosial,” kata Ade.
ADVERTISEMENT
Sajam 1,5 Meter, Polisi Selidiki Pabrikannya
Di kesempatan yang sama Kasubdit Siber AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan bahwa sajam-sajam yang diperjualbelikan memiliki panjang sekitar 1,5 meter dan dijual Rp 700 ribu.
"Terkait sajam dia sudah jual 2. Dijual dengan masing-masing Rp 700 ribu," jelas Ardian.
Pihaknya menjelaskan bahwa polisi tengah memburu pembuat sajam modifikasi tersebut.
"Lagi didalami diperoleh darimana itu kita telusuri," ujar Ardian.