Adu Respons soal Pengusiran Paksa Susi Air di Hanggar Malinau

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa

Manajemen Susi Air hari ini, Kamis (3/1), sedang inventarisasi data-data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa kemarin di hanggar Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).

Belum diketahui secara detail apa saja kerusakan dan berapa kerugian akibat pengusiran paksa kemarin di Hanggar Malinau.

Sebanyak 3 pesawat yang tengah terparkir di hanggar itu ditarik keluar secara paksa oleh sejumlah anggota Satpol PP.

"Pagi ini, Susi Air sedang inventarisasi data-data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa kemarin di Hanggar Malinau," ujar kuasa hukum Susi Air Donal Fariz melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/2).

Meski begitu, pengacara dari ViSi law office itu mengatakan bahwa kerusakan bukanlah hal utama yang dikhawatirkan pihak Susi Air.

Adanya pihak yang diduga menggunakan wewenang dan kekuasaannya untuk melakukan tindak pengusiran paksa itulah yang kini justru ditakutkan pihak Susi Air.

"Namun yang paling menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan 'show off power' kemarin," tegas Donal.

Tak hanya itu, dirugikannya masyarakat akibat tak lagi tersedianya maskapai penyedia penerbangan perintis di wilayah mereka disebut Donal juga menjadi permasalahan lain yang muncul pasca pengusiran tersebut.

Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa

Padahal, untuk tahun 2022 saja, Susi Air telah melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk sekitar 11 rute berbeda.

"Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut. Justru masyarakat Malinau dan sekitarnya yang terganggu dan dirugikan," ucap Donal.

Ia menegaskan bahwa hingga kini Susi Air tetap menghormati seluruh hubungan hukum yang terjalin selama ini dengan Pemerintah Daerah setempat. Hanya saja, kata Donal, seharusnya Pemda setempat juga menyadari bahwa hal ini bukan soal bisnis semata.

Menurutnya, Susi Air hadir sebagai solusi bagi masyarakat sekitar menyediakan transportasi penerbangan perintis.

Secara tak langsung, hal itu pun turut membantu pemerintah setempat untuk melayani masyarakat khususnya pengguna sektor transportasi udara.

"Karena itu Kami tidak habis pikir dengan tindakan paksa yang dilakukan kemarin. Wajar jika ada pertanyaan, kepentingan apa yang lebih besar dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pengusiran paksa kemarin?" kata Donal.

Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa

Kata Susi Air soal Minta Waktu Pindahkan Pesawat tapi Tak Direspons Baik Pemda Malinau

Susi Air mengaku sudah meminta waktu untuk memindahkan 3 pesawat yang berada di hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara. Namun, menurut pihak Susi Air, Pemda Malinau tidak memberikan respons yang baik atas permintaan tersebut.

Pesawat Susi Air sebanyak 3 unit pesawat yang sedang mengalami perbaikan dan masih menunggu mesin itu, dikeluarkan paksa oleh petugas Satpol PP.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan kliennya sangat kecewa dengan tindakan tersebut. Tak hanya pesawat, sejumlah perlengkapan lain di dalamnya pun turut dikeluarkan paksa oleh Satpol PP.

"Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau yang memindahkan secara paksa Pesawat dan perlengkapan lainnya dari Hanggar Bandara," ujar Donal melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/2).

Kontrak sewa Susi Air di Hanggar Malinau itu memang habis pada Desember 2021. Menurut Donal, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan sejak November 2021, tetapi ditolak. Permintaan waktu untuk memindahkan barang pun turut ditolak.

"Pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan. Hal ini disebabkan adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak. Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," ucap Donal.

Perlakuan itu, diakui Donal, membuat bingung pihak Susi Air. Hal itu mengingat Susi Air bukanlah rekanan baru bagi Pemda Malinau. Terlebih, kehadiran Susi Air di Kalimantan Utara disebutnya menghadirkan manfaat tersendiri bagi masyarakat dalam urusan transportasi udara.

"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," ungkap Donal.

Karenanya, ia menilai tindakan itu tak hanya merugikan pihak Susi Air secara operasional tetapi juga berdampak pada hilangnya pelayanan di sektor transportasi udara bagi masyarakat di Kalimantan Utara.

"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal.

Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa

Pengacara Ungkap Kejanggalan Proses Perpanjangan Sewa Hanggar Pesawat Susi Air

Pihak Susi Air mengaku kecewa dengan perlakuan Pemda Malinau. Hal itu tak terlepas dari peristiwa pengusiran paksa 3 pesawat milik Susi Air yang terparkir di hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, oleh sejumlah anggota Satpol PP.

Kuasa hukum Maskapai Susi Air, Donal Fariz, pun bercerita soal kejanggalan terkait sewa hanggar yang berujung pengusiran tersebut.

Menurut dia, Susi Air sudah menyewa di hanggar tersebut lebih selama 10 tahun. Ia menyebut sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya.

"Sejak awal sudah ada indikasi Bupati Malinau, Wempi W Mawa, akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain dan tidak memperpanjangnya sewa tersebut dengan Susi Air," kata Donal dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/2).

Ia menyebut pada November 2021, Susi Air sudah meminta perpanjangan sewa kepada Bupati Malinau. Namun ia mengatakan permintaan itu ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.

"Saat konfirmasi kepada Bupati, Beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air. Sebuah respons yang janggal padahal penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati," kata Donal.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," sambungnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, maskapai pengganti Susi Air di hanggar Bandara Malinau adalah PT Smart Cakrawala Aviation.

Terkait habis masa sewa, Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan. Hal ini disebabkan adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak.

"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," ujar Donal.

Total ada 3 pesawat milik Susi Air yang dikeluarkan paksa oleh pihak berwajib setempat. Tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar itu berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.

"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal.

Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang. Foto: Susylo Asmalyah/ANTARA

Penjelasan Gubernur Kaltara soal Pengusiran Susi Air di Hanggar Malinau

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang mengatakan permasalahan terkait pengusiran pesawat Susi Air di hanggar Malinau murni masalah B to B alias business to business.

"Jadi mengenai persoalan pengeluaran pesawat Susi Air dari hanggar di bandara Malinau itu masalah B to B, murni business to business," ujar Zainal, Kamis (3/2).

"Jadi pengelola hanggar ini adalah dinas perhubungan yang memang mereka yang menanam modal di situ. Otomatis kegiatan kontrak hanggar itu jangkanya satu tahun kemudian diperpanjang, jadi masalah penarikan pesawat tersebut sampai tadi adalah business to business," lanjut Zainal.

Lebih lanjut, Zainal mengatakan sebelum dilakukan pengeluaran pesawat Susi Air di hanggar Malinau, Dishub setempat sudah mengeluarkan peringatan sebanyak 3 kali.

"Jadi pesawat dikeluarkan tadi sudah diberikan peringatan tiga kali oleh Pemkab Malinau untuk segera menyelesaikan, tetapi sampai tiga kali surat tersebut tidak ada tanggapan," kata Zainal.

Hal itu lah yang menurut Zainal mengakibatkan tak ada lagi perpanjangan kontrak Susi Air di tahun 2022.

"Sehingga kontrak dari hanggar tersebut dialihkan ke penerbangan lain," ujar dia.

Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa

Sebelum Diusir, Susi Air Sudah Diberi 3 Kali Peringatan

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang buka suara soal pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau Robert Atty Bessing.

Menurut Zainal, sebelum diusir, Susi Air sudah diberi peringatan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau terkait perizinan kontrak penyewaan hanggar yang sudah habis.

"Jadi pesawat dikeluarkan, tadi sudah diberikan peringatan tiga kali oleh Pemkab Malinau untuk segera menyelesaikan, tetapi sampai tiga kali surat tersebut tidak ada tanggapan," ujar Zainal, Kamis (3/2).

Zainal tak mendetailkan peringatan tiga kali itu terkait kontrak seperti apa. Dia hanya mengatakan, "Sampai tiga kali surat tersebut tidak ada tanggapan sehingga dianggap, perkiraan saya, dianggap oleh Pemkab Malinau tak ada lagi perpanjangan kontrak tahun 2022, sehingga kontrak dari hanggar tersebut dialihkan ke penerbangan lain."

Apa yang disampaikan Zainal itu tentunya berbeda dengan yang disampaikan oleh kuasa hukum Susi Air, Donal Faris.

Donal menyebut pada November 2021, Susi Air sudah meminta perpanjangan sewa kepada Bupati Malinau. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.

"Saat konfirmasi kepada Bupati, Beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air. Sebuah respons yang janggal padahal penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati," kata Donal.