Aduan Mahasiswi Magang Diduga Dilecehkan Manajer BUMN di Semarang Akan Dicabut

22 November 2024 21:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Aduan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi magang di perusahaan BUMN di Kota Semarang akan dicabut secara resmi. Sebelumnya korban dan kuasa hukumnya sudah membuat aduan ke Polrestabes Semarang.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan bahwa pengaduan yang sebelumnya telah diajukan ke Polrestabes Semarang akan dicabut secara resmi," ujar Kuasa hukum korban dari LBH Keadilan Joglosemar Heri Hartono melalui keterangannya, Jumat (22/11).
Heri mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan pendalaman dan klarifikasi. Hasilnya tidak terdapat bukti yang menguatkan adanya tindakan pelecehan.
"Berdasarkan hasil klarifikasi, dapat dipastikan bahwa tidak terdapat bukti yang menguatkan adanya tindakan pelecehan, dan permasalahan ini merupakan kesalahpahaman semata," jelas dia.
Keputusan ini, lanjut dia, merupakan keputusan dari pengadu atau korban itu sendiri, dan pihak keluarga.
"Langkah ini kami ambil dengan penuh kesadaran, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Dan ini merupakan keputusan dari pengadu, keluarga yang disampaikan kepada kami," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dalam kasus ini. Pernyataan ini merupakan bentuk klarifikasi kepada perusahaan pelat merah tersebut.
"Kami, sebagai kuasa hukum yang mendapat mandat dari pengadu, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang teradukan dan perusahaan, atas kerugian nama baik serta kegaduhan yang timbul akibat permasalahan ini."
"Kami sampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil," kata Heri.
Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang Semarang, Rabu (20/11). Korbannya merupakan mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Semarang berumur 21 tahun yang sedang magang di salah satu perusahaan BUMN.
Sementara terlapor dalam kasus ini yakni seorang laki-laki berinisial D yang merupakan manager Departemen Penyelamatan Aset di perusahaan BUMN tersebut.
ADVERTISEMENT