Advokat Alvin Lim Protes Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Pemalsuan Dokumen

2 September 2022 13:13 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim saat mengikuti sidang terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan/atau penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022). Foto: Taufik Ridwan/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim saat mengikuti sidang terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan/atau penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022). Foto: Taufik Ridwan/ANTARA
ADVERTISEMENT
Advokat Alvin Lim protes atas vonis penjara 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai vonis tersebut adalah kriminalisasi terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
Alvin merupakan seorang pengacara yang terjerat kasus pemalsuan dokumen. Butuh 4 tahun hingga kasusnya itu diputus bersalah oleh pengadilan.
"Kan sudah saya katakan dari awal ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya saja perkara yang sama, sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA (Mahkamah Agung) inkrah," kata Alvin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9).
"Ini dua kali sidang perkara sama seharusnya ne bis in idem, tapi dipaksakan oleh oknum," tambahnya.
Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Alvin Lim didakwa bersama-sama bersekutu dengan sejumlah orang yakni Melly Tanumihardja (dakwaan terpisah), Deni Ignatius, dan Agus Abadi. Mereka, pada tahun 2015, disebut melakukan beberapa perbuatan melawan hukum di Wilayah Jakarta Selatan.
Perbuatan melawan hukum tersebut ialah dengan membuat surat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, suatu perjanjian atau suatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan surat itu seolah-olah asli. Hal itu, menimbulkan kerugian.
ADVERTISEMENT
Pada 2015, Alvin bertemu dengan Melly. Dalam pertemuan itu, Melly menyampaikan bahwa ia sering sakit-sakitan. Alvin kemudian menyatakan 'Pakai asuransi saja biar meringankan beban'.
Kemudian, Alvin bertemu dengan Melly lagi. Melly menanyakan 'gimana ya kalau saya pakai alamat rumahmu' dan dijawab oleh Alvin 'boleh tapi jangan pake yang aneh-aneh ya'. Kemudian Alvin memberikan alamat rumahnya yang berlokasi di Tangerang.
Kemudian pada September 2015, Melly bertemu dengan seseorang di Jakarta Pusat untuk membuat KTP palsu dengan mengubah identitas yang semula namanya Melly menjadi Melisa Wijaya dan nama Budi Arman menjadi Budi Wijaya dengan biaya Rp 600 ribu. Orang yang membantu tersebut tak diketahui identitasnya.
Menurut Alvin, perbuatan itu bukan merupakan tanggung jawabnya. Bahkan, ia beralasan sudah mewanti-wanti kliennya untuk tidak menyalahgunakan data yang diberikannya.
ADVERTISEMENT
"Namanya klien, ketika tanda tangan di surat kuasa dan kartu nama, sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab?" kata Alvin.
"Ucapan, 'jangan pakai untuk yang aneh-aneh kan jelas, apalagi digunakan melawan hukum. Tapi itu lah ini sudah settingan, percuma melawan kesewenangan oknum aparat," sambungnya.
Sidang kasus ini sempat dua kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan pada 2018, Alvin Lim mengikutinya langsung di PN Jakarta Selatan. Tetapi kerap juga tak hadir dengan alasan sakit.
Namun demikian, jaksa dalam persidangan tersebut tidak menyampaikan tuntutannya. Majelis hakim pun akhirnya memvonis bahwa penuntutan jaksa tidak dapat diterima.
"Menyatakan Penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor 1036/Pid.B./2018PN.JKT.SEL. atas nama Terdakwa ALVIN LIM, SH. M.Sc. CFP tidak dapat diterima," demikian putusan hakim pada 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor : 1036/Pid.B/ 2018/PN.JKT.SEL. atas nama Terdakwa ALVIN LIM, SH. M.Sc. CFP kepada Penuntut Umum," masih dalam putusan hakim.
Terkait dengan putusan hakim itu, Alvin Lim menggugat ke tingkat banding bahkan kasasi di MA. Namun vonisnya tetap sama, bahwa tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Berkas perkaranya pun dikembalikan kepada jaksa.
Pada 2022, perkara Alvin Lim kembali bergulir di PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan teranyar ini, Alvin Lim juga tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alhasil, dia diadili secara in absentia alias tanpa kehadiran.
Vonis kemudian diketok hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (30/8). Alvin Lim dinyatakan bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Alvin Lim menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus pemalsuan dokumen yang menjeratnya itu. Pertama, jumlah kerugian klaim yang dibayarkan Allianz kepada Melly hanya sebesar Rp 6 juta.
ADVERTISEMENT
Kedua, barang bukti KTP yang diduga dipalsukan disebutnya tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ketiga, Alvin menyatakan tidak ada satu pun keterangan saksi menyatakan dirinya menggunakan KTP palsu atau ikut serta menggunakan KTP palsu.
Keempat, kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan di tahun 2018 dan kemudian disidangkan ulang.
"Tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai 6 juta rupiah. Namun, inilah hukum di tangan oknum, benar bisa berubah menjadi salah," pungkasnya.

Penjelasan Jaksa soal Dua Kali Persidangan

Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Dikutip dari Antara, Kajari Jaksel Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan disidangnya lagi Alvin Lim itu karena perkaranya belum inkrah sebagaimana putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, baik PN Jakarta Selatan maupun Mahkamah Agung, hanya memvonis bahwa kasus itu tak dapat diadili dan berkas perkaranya dikembalikan ke jaksa.
"Karena proses pembuktian tersebut belum selesai sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya belum pernah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Alvin Lim," kata Nurcahyo Jungkung Madyo melalui keterangan tertulis di Jakarta 23 Juni 2022 lalu.
Nurcahyo mengungkapkan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut hanya mempertimbangkan ketidakhadiran terdakwa dalam setiap persidangan. Sehingga membuat proses persidangan menjadi tidak terlaksana sesuai hukum acara yang berlaku.
"Oleh karenanya hakim mengambil sikap untuk memutuskan mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa Alvin Lim kepada Penuntut Umum," ujar Nurcahyo.
Dengan putusan itu, kejaksaan kembali mengajukan perkara untuk disidangkan. Namun, Nurcahyo menyatakan pengajuan kembali perkara tersebut untuk kembali disidangkan bukan merupakan suatu bentuk pengesampingan terhadap asas "ne bis in idem", melainkan untuk mewujudkan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
Nurcahyo menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No 873 K/Pid/2020 tertanggal 22 September 2020 belum memeriksa dan memutus pokok perkara. Sehingga belum diketahui terdakwa Alvin Lim bersalah atau tidak atas perbuatan yang didakwakan.
Nurcahyo mengungkapkan terdakwa Alvin Lim selalu beralasan sakit saat mengikuti tahapan sidang. Sehingga proses pemeriksaan pada persidangan dengan agenda pembuktian tidak tuntas.
"Kami harap terdakwa Alvin Lim bersikap kooperatif mengikuti pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan pada Senin depan, sehingga persidangan dapat berjalan efektif dan segera mendapat kepastian hukum," ungkap Nurcahyo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan Alvin Lim berada di Singapura berdasarkan keterangan penasihat hukum. Sehingga sidang digelar secara in absentia.
Menurut Sumedana, Alvin Lim tidak keberatan sidang dilanjutkan secara in absentia.
ADVERTISEMENT
"Tidak keberatan apabila Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim. Setelah mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim," kata Sumedana.
Jaksa tetap membacakan tuntutan terhadap Alvin Lim. Dia dituntut 6 tahun penjara karena dinilai terbukti memalsukan surat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akhirnya memvonis perkara Alvin Lim. Dia dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dia divonis 4,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Alvin Lim menyatakan banding. Jaksa pun menggunakan haknya untuk banding.
ADVERTISEMENT
Alvin Lim belum menjawab lebih lanjut saat ditanya soal keberadaannya di Singapura. Ia hanya menyinggung bahwa dirinya pernah diingatkan untuk tidak terlibat pengurusan kasus investasi bodong.
"Jika saya cari aman, dan tidak usik perkara investasi bodong maka saya aman. Tapi saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia. Hari ini, saya menjadi korban kriminalisasi oknum jaksa dan Hakim, mungkin dikemudian hari kalian bisa menjadi korban. Saya yang mencoba melawan oknum, menjadi yang pertama di kerjain. Ini resiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal, saya terima dengan hati terbuka," papar Alvin.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus investasi bodong yang dimaksud.
ADVERTISEMENT