Advokat dan Pengusaha Didakwa Suap 2 Hakim PN Jaksel Rp 680 Juta

11 April 2019 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Seorang advokat bernama Arif Fitriawan dan Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR), Martin P Silitonga, didakwa telah menyuap 2 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan serta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Uang suap yang diberikan sebesar Rp 180 juta dan SGD 47 ribu atau Rp 500 juta. Suap diduga diberikan agar Iswahyu, Irwan dan Ramadhan dapat memenangkan perkara perdata yang sedang diurus Martin dan Arif di Pengadilan Negeri Jaksel.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubunganya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, I Wayan Riyana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/4).
Perkara yang dimaksud dalam dakwaan yakni gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources. Dalam kasus gugatan itu, hakim Iswahyu bertindak selaku ketua majelis hakim dan Irwan selaku hakim anggota.
Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Irwan (kanan) menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menurut jaksa, upaya suap itu bermula saat Arif selaku kuasa hukum (penggugat) dalam pengurus perkara itu, menemui Ramadhan untuk meminta bantuan memenangkan perkara yang diurusnya. Ramadhan kemudian menyanggupinya.
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan, meskipun Ramadhan bertugas di PN Jakarta Timur, akan tetapi dia lama bekerja di PN Jakarta Selatan, sehingga mempunyai akses kepada hakim termasuk kepada Iswahyu dan Irwan.
Ramadhan menanyakan tawaran Arif ke Iswahyu dan Irwan, keduanya pun menyetujui. Akhirnya disepakati fee antara Ramadhan dan kedua hakim itu yakni Rp 150 juta untuk putusan sela dan Rp 500 juta untuk putusan.
Ramadhan kemudian meminta Arif menyiapkan uang Rp 200 juta. Rinciannya Rp 150 juta untuk putusan sela, Rp 10 juta untuk panitera di sidang tersebut, dan Rp 20 juta masing-masing untuk Arif dan Ramadhan. Arif kemudian menyampaikan hal itu kepada Martin. Tak berselang lama Martin mentransfer uang itu.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya guna memenangkan perkara itu, Arif dan Ramadhan sepakat untuk menyiapkan uang Rp 500 juta untuk Iswahyu dan Irwan.
Ramadhan lantas meminta agar Arif menukarkan uang Rp 500 juta itu dalam bentuk dolar Singapura sehingga didapatkan SGD 47 ribu. Arif selanjutnya memberikan uang itu di rumah Ramadhan. Namun sesaat setelah penyerahan uang itu, keduanya ditangkap KPK.
Arif dan Martin didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP