Advokat Ini Gugat UU LLAJ, Minta SIM, STNK, dan Nopol Berlaku Seumur Hidup

12 Mei 2023 20:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
ADVERTISEMENT
Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 42/PUU-XXI/2023.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.”
Dalam sidang perdana, Arifin Purwanto menyebut setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM. Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis setelah 5 tahun.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses," kata Arifin dikutip dari laman resmi MK, Jumat (12/5).
"Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Arifin mengatakan, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Kerugian lainnya, yakni dia harus mengeluarkan uang serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis.
Arifin mengatakan, sesuai dengan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang akan memiliki SIM dinilai bukan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori dan praktik.
Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik dinilai tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, dalam memperoleh SIM, tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian.
Oleh karena itu, pengendara yang akan mendapatkan SIM sering kali tidak lulus. Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”.
Menanggapi permohonan Arifin, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, meminta Arifin untuk melihat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sebagai pedoman dalam menyusun permohonan.
ADVERTISEMENT
"PMK Nomor 2/2021 itulah ada sistematika yang harus diikuti, pertama, identitas, kemudian kewenangan MK, kedudukan hukum atau legal standing Pemohon, pokok permohonan, dan baru petitum," kata Manahan.
"Jadi, ini sudah dipenuhi sebetulnya hanya untuk mengetahui masih banyak sebetulnya yang saudara gali untuk melengkapi permohonan ini," sambung Manahan.
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk menguraikan alasan-alasan permohonan yang mana pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan tersebut pun diminta untuk diperbaiki, paling lambat 23 Mei 2023.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Turut Gugat STNK dan Nomor Polisi Berlaku Seumur Hidup
Arifin juga mengajukan gugatan lain. Namun masih terkait dengan UU LLAJ. Perkara keduanya teregister dalam nomor 43/PUU-XXI/2023.
Dalam persidangan perdana, Arifin menyatakan bahwa Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan hak konstitusionalnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya”.
Arifin mengatakan, kasus yang dialami olehnya adalah apabila STNKB dan TNKB diganti baru, maka kendaraan harus dihadirkan di kantor Samsat. Hal ini berakibat sepeda motor yang dimiliki Pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun.
“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984 maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” ujar Arifin.
ADVERTISEMENT
Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984. Hal ini untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.
Gugatan ini pun sama, diminta oleh Hakim Konstitusi, untuk diperbaiki, paling lambat 23 Mei 2023.