Advokat Kecam Abu Janda soal 'Warga Sumbar Barbar': Trauma Mei 1998 Belum Hilang
ยทwaktu baca 3 menit

Advokat Hendra Setiawan Boen mengecam keras pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang dinilai merendahkan masyarakat Jawa Barat dan Sumatera Barat lewat istilah "barbar" dalam sebuah pidato di luar negeri. Abu Janda sendiri belakangan membantah pernah menyebut masyarakat Sumbar barbar.
Hendra, yang menyebut dirinya sebagai Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa beragama Kristen, menilai pernyataan itu bukan kritik yang bertanggung jawab, melainkan generalisasi kasar dan penghinaan kolektif terhadap masyarakat dua provinsi tersebut.
"Dengan sengaja mengaitkan identitas daerah dengan istilah yang merendahkan, Abu Janda telah menyampaikan narasi yang berbahaya, mengadu domba antarumat beragama, memperuncing sentimen sosial, serta memancing potensi konflik horizontal," kata Hendra dalam keterangannya.
Sebagai bagian dari kelompok minoritas, Hendra mengaku memandang ucapan semacam ini dengan keprihatinan mendalam. Ia mengaitkannya langsung dengan luka lama yang menurutnya belum pulih.
"Trauma kolektif bangsa terhadap tragedi Mei 1998 belum pernah benar-benar hilang, khususnya bagi masyarakat Tionghoa dan kelompok minoritas lainnya," ujarnya.
Menurutnya, sejarah menunjukkan bagaimana propaganda kebencian dan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu dapat berubah menjadi amarah massa dan kekerasan sosial yang nyata. Karena itu, ia menilai setiap ucapan yang mempermainkan identitas suku, agama, dan daerah demi sensasi publik harus dipandang serius.
Hendra menegaskan kebebasan berpendapat tidak bisa menjadi pembenaran untuk menghasut dan menebar kebencian antargolongan. Ia juga menyoroti bahwa pernyataan itu disampaikan di hadapan jemaat gereja di luar negeri, yang dinilainya berpotensi mencoreng citra Indonesia sebagai bangsa majemuk di mata internasional.
"Kebebasan berpendapat bukanlah lisensi untuk menghasut, memprovokasi, menyesatkan publik, dan menebar kebencian antargolongan," ujarnya.
Ia mendesak Kepolisian RI, khususnya Bareskrim Polri, memproses persoalan ini secara serius, cepat, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang objektif, menurutnya, diperlukan agar ada batas yang jelas bahwa tindakan yang mengancam kerukunan nasional tidak dapat ditoleransi.
Kepada Abu Janda, Hendra meminta agar sikap provokatif yang memanfaatkan isu agama, suku, dan identitas sosial dihentikan. Ia menilai bangsa yang berdiri di atas semangat Bhinneka Tunggal Ika justru membutuhkan figur pemersatu.
"Indonesia yang berdiri di atas semangat Bhinneka Tunggal Ika membutuhkan pemersatu, bukan pihak yang terus membakar sentimen primordial demi menciptakan kegaduhan di ruang publik," kata Hendra.
Bantahan Abu Janda
Sebelumnya, Abu Janda telah menanggapi laporan yang dilayangkan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) terkait pernyataannya itu. Lewat video klarifikasi di akun Instagram-nya, ia membantah pernah menyebut masyarakat Sumbar barbar dan menyatakan ucapannya dipelintir.
"Saya tidak pernah mengatakan masyarakat Sumbar barbar. Yang saya katakan di video adalah 'Yang ada bar-barnya, banyak orang barbar', itupun sambil bercanda," kata Abu Janda.
Ia mengeklaim pernyataannya berdasarkan fakta dan data soal sejumlah kasus yang ia sebut sebagai intoleransi di Sumbar dan menilai pelaporan terhadap dirinya merupakan upaya membungkam kasus-kasus tersebut.
"Intinya laporan polisi ini memang jelas niatnya mau membungkam kasus-kasus intoleransi yang terjadi agar seolah semuanya damai," ujarnya.
