Advokat Tony Budidjaja Divonis 2 Bulan Bui karena Kasus Fitnah, Ajukan Kasasi

28 April 2025 14:38 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum dari Tony Budidjaja, Todung Mulya Lubis (tengah), saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum dari Tony Budidjaja, Todung Mulya Lubis (tengah), saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Advokat Tony Budidjaja protes atas kasus fitnah yang menjerat dirinya. Dia mengajukan kasasi atas vonis bersalah yang dinyatakan oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
Pada tingkat pertama, Tony divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding. Atas putusan itu, pihak Tony kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Tony, Todung Mulya Lubis, menekankan bahwa kasus yang dialami kliennya tersebut justru menunjukkan adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat.
"Saudara Tony Budidjaja yang menjalankan profesinya sebagai advokat itu menghadapi ancaman ini. Tapi, kan, yang diancam bukan hanya Saudara Tony Budidjaja, tapi profesi advokat secara keseluruhan itu mendapatkan ancaman dari satu praktik kriminalisasi yang dilakukan," kata Todung kepada wartawan usai mendaftarkan kasasi di PN Jakarta Selatan, Senin (28/4).
Padahal, kata dia, seorang advokat itu dalam menjalankan tugas profesinya memiliki hak imunitas dalam melakukan pembelaan, baik di persidangan maupun di luar pengadilan.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Todung menekankan seorang advokat juga bisa melakukan apa pun untuk dan atas nama advokasi terhadap kliennya.
"Jadi, kalau dia [Tony] dikatakan mengadu dan memfitnah, menurut saya itu satu tuduhan yang tidak punya dasar sama sekali," ucap dia.
Menurutnya, iklim penegakan hukum di Indonesia juga tengah mengancam profesi advokat. Terlebih, lanjutnya, baru-baru ini juga dua orang advokat tersandung kasus lantaran diduga menyuap hakim yang menangani perkaranya.
Namun, di sisi lain, advokat yang profesional dan berpegang teguh pada kode etik justru menerima kriminalisasi seperti yang dialami Tony Budidjaja.
"Kita baru melihat ada dua advokat yang dihadapkan pada kasus seperti ini. Tapi, pada sisi lain, advokat yang profesional, yang menjalankan tugasnya dengan profesional, itu juga mendapatkan ancaman karena ekosistem penegakan hukum yang sangat tidak kondusif," ujar Todung.
ADVERTISEMENT
"Nah, ekosistem ini membuat pihak-pihak tertentu, apakah itu aparat penegak hukum lainnya, apakah itu pihak lawan, melaporkan advokat pihak lawannya ke pihak kepolisian, misalnya. Dituduh pencemaran nama baik, melakukan fitnah, melakukan segala macam. Ya menurut saya ini tidak sehat," paparnya.
Lebih lanjut, Todung pun mewanti-wanti agar kasus yang dialami oleh Tony Budidjaja tidak dianggap enteng. Sebab, kata dia, kasus tersebut telah menunjukkan kriminalisasi bagi seluruh profesi advokat.
"Saya datang di sini sebagai simpati dan dukungan kepada Saudara Tony Budidjaja, walaupun saya harus menekankan sekali lagi, bukan hanya Tony Budidjaja. Ini seluruh profesi advokat," tuturnya.
"Kalau kita tidak membenahi iklim atau ekosistem penegakan hukum, kita akan dihadapkan kepada banyak sekali discuss dari publik, dalam dan luar negeri terhadap Indonesia. Jangan anggap enteng kasus semacam ini. Dunia melihat kasus seperti ini, publik melihat kasus seperti ini," imbuh dia.
ADVERTISEMENT

Duduk Perkara

Perkara ini bermula saat Tony Budidjaja sebagai kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd dalam penanganan kasus sengketa aset antara perusahaan tersebut dengan PT Sumi Asih Oleochemical Industry.
Dalam putusan yang diketok International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009 silam, PT Sumi Asih Oleochemical Industry diperintahkan untuk membayar sejumlah kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemudian menetapkan putusan ini dengan meminta bantuan kepada PN Bekasi melalui juru sita untuk melakukan sita eksekusi pada 2016.
Pada 27 Januari 2017, petugas juru sita bernama Miskah mendatangi Pabrik PT Sumi Asih yang beralamat di Jalan Cempaka KM.38, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Namun, eksekusi batal dilaksanakan.
Alasannya, PT Sumi Asih disebut berbeda dengan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Hal itu kemudian dicantumkan Miskah dalam Berita Acara Sita Eksekusi.
ADVERTISEMENT
Tony Budidjaja meyakini bahwa PT Sumi Asih dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry adalah perusahaan yang sama. Dia kemudian menuding Alexius Darmadi Kartjantoputro selaku Direktur PT Sumi Asih dan Muljadi Budiman selaku Komisaris PT Sumi Asih menghalang-halangi proses eksekusi.
Permasalahan itu kemudian dilaporkan oleh Tony Budidjaja ke Bareskrim Polri pada 20 Desember 2017. Laporan itu pun diterima dengan nomor LP/1407/XII/2017/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana Pengabaian Perintah Penguasa.
Namun, laporan itu dihentikan polisi. Sebab, Alexius dan Muljadi disebut tidak berada di lokasi dan tidak pernah bertemu dengan Juru Sita PN Bekasi maupun Tony pada saat eksekusi.
Atas laporan Tony, keduanya merasa nama baiknya pun tercemar. Keduanya kemudian melaporkan balik Tony ke kepolisian pada 2021, dengan menunjuk Rusmin Wijaya sebagai kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, Tony kemudian dijerat sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan pengaduan fitnah. Ia pun didakwa melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP atau Pasal 220 KUHP.
Dalam kasus itu, Tony kemudian dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Tony dengan pidana 2 bulan penjara. Putusan itu juga tidak berubah di pengadilan tingkat banding.
Dalam pemeriksaannya di persidangan, Tony Budidjaja mengaku tak punya niat jahat untuk mencemarkan nama baik. Ia pun menyatakan hanya mewakili Vinmas Overseas untuk membuat Laporan Polisi tersebut.
"Sebagai Advokat, terdakwa tidak dapat dituntut secara hukum/ hak imunitas," ujar Tony dalam keterangannya saat pemeriksaan terdakwa dikutip dari salinan putusan.
ADVERTISEMENT