Afriansyah Ungkap Kejanggalan Pencopotannya dari Sekjen PBB

16 Juni 2024 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Foto: Dok. Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Foto: Dok. Kemnaker
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengungkapkan kejanggalan dalam pencopotan dirinya dari jabatan sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB).
ADVERTISEMENT
Afriansyah mengaku heran dengan pencopotan tersebut. Menurutnya, pihak yang menandatangani pencopotan itu adalah Yusril Ihza Mahendra yang sudah mundur sebagai Ketua Umum PBB sejak 18 Mei 2024 lalu.
Sementara surat pencopotan itu, diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2024 yaitu setelah Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PBB.
"Dasar surat [pencopotan] tanggal 25 Mei. Ini lah pemecatan saya dengan kawan-kawan dari kumham siapa yang tanda tangan posisi tanggal 18 Mei sudah mundur, dan tanda tangan sama wakil sekjen," kata Afriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (16/6).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dihubungi terpisah, mantan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dirinya telah resmi mengundurkan diri dari jabatan ketua umum sejak 18 Mei.
"Selanjutnya, tanggungjawab sebagai Ketua Umum diambil alih oleh Pj Ketua Umum sampai diselenggarakannya Muktamar PBB bulan Januari 2025," kata Yusril.
ADVERTISEMENT
Yusril menegaskan, berdasarkan berdasarkan AD/ART PBB, kewenangan mengangkat Sekjen PBB ada di tangan Ketua Umum. Kedudukan, tugas dan wewenang Pj Ketua Umum adalah sama dengan Ketua Umum hasil Muktamar.
"Jadi apakah Pak Afriansyah Noor akan tetap menjadi Sekjen PBB atau diganti orang lain, sepenuhnya adalah kewenangan Pj Ketua Umum," ucap dia.
Lebih jauh, Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur soal kewenangan Fahri Bachmid dalam kepengurusan setelahnya, termasuk dalam memberhentikan Afriansyah Noor.
"Ternyata Pak Fahri memutuskan untuk mengganti Pak Afriansyah dengan Ir Muhammad Masduki yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur. Jadi tidak mungkin saya dan kawan-kawan memberhentikan," tandas dia.