Afrika Selatan Dilanda Gelombang Ketiga COVID-19

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pelajar di Afrika Selatan kembali ke sekolah untuk pertama kali setelah lockdown akibat virus corona di Cape Town, Senin (8/6). Foto: Reuters/Mike Hutchings
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pelajar di Afrika Selatan kembali ke sekolah untuk pertama kali setelah lockdown akibat virus corona di Cape Town, Senin (8/6). Foto: Reuters/Mike Hutchings

Afrika Selatan memasuki gelombang ketiga pandemi COVID-19. Institut Nasional untuk Penyakit Menular (NCID) mengatakan, negara yang paling parah terdampak pandemi di benua Afrika ini telah mencatat 9.149 kasus corona baru pada Kamis (10/6).

"Afrika Selatan secara teknis memasuki gelombang ketiga hari ini," kata NCID dalam sebuah pernyataan, mengutip Reuters.

NCID menjelaskan, Afrika Selatan telah melampaui rata-rata pergerakan 7 hari nasional dari 5.959 kasus menurut laporan Komite Penasihat Menteri (MAC). Penasihat MAC melaporkan gelombang kasus terbaru memiliki ambang rata-rata pergerakan 7 hari 30 persen dari insiden puncak gelombang sebelumnya, yang mencapai sekitar 10.000 infeksi dipicu oleh varian baru.

Afrika telah mencapai 5 juta kasus COVID-19, dengan wilayah selatan Afrika yang paling parah terkena dampaknya. Wilayah itu menyumbang 37 persen dari total kasus corona di Afrika.

Pembeli mengantri untuk membeli bahan makanan di toko Pick n Pay jelang lockdown di Afrika Selatan. Foto: REUTERS / Siphiwe Sibeko

Sementara Afrika Selatan menyumbang sekitar 34 persen dari total kasus positif, dan sekitar 43 persen dari semua kematian COVID-19 di benua itu. Hal ini pun terjadi di tengah akses vaksinasi COVID-19 yang masih minim.

Kabar baiknya, Prancis telah memutuskan untuk bekerja sama dengan Afrika Selatan untuk membantu negara-negara di Afrika mendapatkan akses vaksin corona. Hal ini disampaikan Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam konferensi pers pada Kamis, menjelang KTT G7.

Macron menekankan, memiliki akses vaksin COVID-19 tidak boleh dihalangi oleh perselisihan tentang hak kekayaan intelektual.