Afsel Berharap Putusan Sela Mahkamah Internasional soal Gaza Diumumkan Jumat

24 Januari 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola di dekat Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, pada 12 Januari 2024. Foto: Thilo Schmuelgen/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola di dekat Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, pada 12 Januari 2024. Foto: Thilo Schmuelgen/REUTERS
ADVERTISEMENT
Afrika Selatan (Afsel) berharap putusan sela soal langkah darurat untuk menghentikan kekerasan di Jalur Gaza akan diumumkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) besok lusa, Jumat (26/1).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reuters, kabar ini dilaporkan media berbasis di Afrika Selatan, News24, pada Rabu (24/1) mengutip beberapa sumber yang dekat dengan isu tersebut.
"Afrika Selatan berharap ICJ akan memutuskan pada hari Jumat ini apakah mereka akan mengabulkan langkah-langkah darurat untuk menghentikan perang di Gaza," bunyi laporan News24.
Dijelaskan, delegasi pemerintah Afrika Selatan telah mendarat di Den Haag, markas ICJ, sebagai bentuk antisipasi jika putusan sela tersebut diumumkan. Namun, informasi ini belum diverifikasi oleh Reuters.
Terpisah, juru bicara Kementerian Kehakiman Afrika Selatan, Chrispin Phiri, telah mendengar kabar itu dan memberikan tanggapan. "Kami tidak memiliki komunikasi resmi dari pengadilan mengenai kapan keputusan akan disampaikan," tulis Phiri melalui platform X.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel mengaku tidak mengetahui soal kemungkinan kapan putusan sela akan diumumkan — tetapi sedang menelusurinya lebih lanjut.
Afrika Selatan pada awal bulan ini telah mengambil langkah berani dengan menggugat Israel ke ICJ atas tuduhan melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. Baik Israel maupun Afrika Selatan adalah negara peratifikasi PBB tentang Penghapusan dan Penghukuman terhadap Pelaku Genosida tahun 1948.
Dalam gugatannya, Afrika Selatan merujuk pada jumlah korban jiwa di Jalur Gaza yang telah mencapai lebih dari 25 ribu orang sejak 7 Oktober dan serangan Israel yang tidak pandang bulu.
Dengan menempuh jalur hukum di ICJ, Afrika Selatan berharap akan ada putusan sela mengenai tindakan darurat yang harus diambil di Gaza demi menekan angka korban jiwa. Putusan sela adalah putusan sementara yang dibutuhkan sebelum dilakukannya putusan final atas pokok perkara.
ADVERTISEMENT