Agen Kapal MV Lakas Pastikan Seluruh Dokumen Perizinan Ekspor Lengkap

18 Agustus 2024 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Patroli Bakamla RI Kapal Negara (KN) Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, S.T., M.T., mengamankan  kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal di perairan Gorontalo, Jumat (16/08/2024). Foto: Humas Bakamla RI
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Patroli Bakamla RI Kapal Negara (KN) Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, S.T., M.T., mengamankan kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal di perairan Gorontalo, Jumat (16/08/2024). Foto: Humas Bakamla RI
ADVERTISEMENT
PT Dalian Putra Maritim yang merupakan agen kapal MV Lakas memastikan bahwa Kapal MV Lakas telah memiliki seluruh dokumen perizinan pengiriman barang dari pelabuhan di Gorontalo menuju pelabuhan di Fushiki, Jepang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dilaporkan, kapal ini diamankan oleh Bakamla RI di Perairan Gorontalo, pada Jumat (16/8).
Jubir PT Dalian Putra Maritim, David Aritonang memastikan, wood pelet yang diangkut oleh kapal MV Lakas telah mendapat izin berlayar lengkap dari lembaga berwenang yaitu dari bagian karantina, Bea Bukai, imigrasi dan syahbandar di Gorontalo.
“Kami pastikan semua dokumen perizinan ekspor barang yang diangkut kapal MV Lakas lengkap dan legal. Tidak mungkin syahbandar akan mengeluarkan izin keluar kapal apabila dokumen dari bagian Karantina dan Bea Cukai, Imigrasi tidak keluar. Barang yang dikirimkan ini juga sah karena sudah melalui proses dan verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar David melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (18/8).
Kapal Patroli Bakamla RI Kapal Negara (KN) Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, S.T., M.T., mengamankan kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal di perairan Gorontalo, Jumat (16/08/2024). Foto: Humas Bakamla RI
Bakamla RI menahan kapal MV Lakas yang sedang dalam perjalanan dari Pelabuhan Gorontalo menuju pelabuhan di Fushiki, Jepang di posisi 00°08'302" U-124°24'016" T.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Bakamla menahan kapal MV Lakas karena dianggap tidak membawa tiga dokumen yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration.
Terkait tiga dokumen yang dipersoalkan oleh Bakamla, David menjelaskan, dalam praktik pengiriman barang ekspor, tiga dokumen yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration tidak wajib dibawa oleh kapal bersangkutan untuk berlayar.
“Dalam praktiknya tiga dokumen tersebut tidak wajib dibawa di dalam kapal. Karena sudah ada dokumen dari Syahbandar, Karantina, Bea Cukai dan Imigrasi,” jelas David.
David mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Bakamla RI untuk menjelaskan kelengkapan dokumen yang telah dipenuhi oleh kapal MV Lakas.
"Kami berharap kapal MV Lakas dapat segera berlayar kembali ke negara tujuan. Ekspor wood pelet ini juga bukan yang pertama kali, tetapi sudah puluhan kali dilakukan. Jadi kami sangat kaget dengan peristiwa ini,” tutupnya.
ADVERTISEMENT