Agen Properti Pastikan Rumah Menlu RI Pertama di Menteng Bukan Cagar Budaya

Iklan penjualan rumah milik Menlu RI pertama, Achmad Soebardjo, yang terletak di Menteng beredar luas di media sosial. Agen properti membenarkan rumah tersebut merupakan peninggalan Achmad Soebardjo.
Agen perumahan itu mengatakan, rumah tersebut tidak termasuk dalam kategori cagar budaya. Ia mengaku diminta secara langsung oleh ahli waris untuk menjual properti tersebut.
"Kenapa kemudian pemilik ahli waris dari Pak Achmad Soebardjo berani menjual karena memang satu bukan cagar budaya. Kedua kan ini kepentingan ahli waris kita gak tahu dan kita diminta untuk menjualkan," ujar pria yang tidak ingin disebutkan namanya itu, Senin (12/4).
Ia menegaskan, pemilik lahan itu memiliki surat bukti yang menunjukkan properti itu tidak termasuk dalam cagar budaya.
"Nah itu ada suratnya, silakan cek ke Kemlu. Kita memang agen perumahan diminta menjual rumah beliau, sebatas itu," paparnya.
Kepada kumparan, Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah menegaskan lahan tersebut memang milik ahli waris bukan milik pemerintah. Hanya saja Kemenlu pernah berkantor di sana pada tahun 1945 silam.
"Lokasi tersebut adalah milik ahli waris Mr. Achmad Soebardjo. Kementerian Luar Negeri memang pernah berkantor di lokasi tersebut sekitar dua bulan (Agustus-Oktober 1945)," ujar Faizasyah, Senin (12/4).
