Agen Travel Dilarang Gelar Pesta di Kepulauan Seribu Selama PSBB Transisi

10 Juni 2020 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah makan di tengah laut di Kepulauan Seribu. Foto: dok. Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Rumah makan di tengah laut di Kepulauan Seribu. Foto: dok. Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sektor pariwisata sudah mulai dibuka di masa PSBB transisi di Jakarta. Salah satu yang mulai bisa beroperasi, yakni agen perjalanan wisata khususnya di Kepulauan Seribu.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, para agen travel wajib mengikuti protokol yang telah disusun Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Semua sudah tertuang dalam SK Disparekraf Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi.
Di luar protokol kesehatan utama, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan kapasitas maksimal 50 persen, ada hal lain harus diperhatikan.
Agen perjalanan wisata dilarang menggelar acara yang membuat orang berkerumun. Misalnya menggelar pesta.
Hal ini tertuang dalam Protokol tambahan usaha paket wisata melalui travel agent di Kepulauan Seribu. Berikut bunyi lengkapnya:
Jembatan Cinta Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Setiap usaha pariwisata wajib menjalankan PROTOKOL UMUM PENCEGAHAN PENULARAN COVID 19 DI SEKTOR USAHA PARIWISATA
Untuk mengatasi penyebaran COVID-19 diperlukan aturan yang harus dipatuhi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT

SOP Reservasi Pemesanan Paket Tour dan Penyebrangan

SOP di tempat tujuan (di pulau Resort)

ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.