Agen Travel Dilarang Gelar Pesta di Kepulauan Seribu Selama PSBB Transisi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rumah makan di tengah laut di Kepulauan Seribu. Foto: dok. Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Rumah makan di tengah laut di Kepulauan Seribu. Foto: dok. Shutterstock

Sektor pariwisata sudah mulai dibuka di masa PSBB transisi di Jakarta. Salah satu yang mulai bisa beroperasi, yakni agen perjalanan wisata khususnya di Kepulauan Seribu.

Meski begitu, para agen travel wajib mengikuti protokol yang telah disusun Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Semua sudah tertuang dalam SK Disparekraf Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi.

Di luar protokol kesehatan utama, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan kapasitas maksimal 50 persen, ada hal lain harus diperhatikan.

embed from external kumparan

Agen perjalanan wisata dilarang menggelar acara yang membuat orang berkerumun. Misalnya menggelar pesta.

Hal ini tertuang dalam Protokol tambahan usaha paket wisata melalui travel agent di Kepulauan Seribu. Berikut bunyi lengkapnya:

Jembatan Cinta Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Setiap usaha pariwisata wajib menjalankan PROTOKOL UMUM PENCEGAHAN PENULARAN COVID 19 DI SEKTOR USAHA PARIWISATA

Untuk mengatasi penyebaran COVID-19 diperlukan aturan yang harus dipatuhi untuk mencegah penyebaran COVID-19.

SOP Reservasi Pemesanan Paket Tour dan Penyebrangan

  1. Reservasi/Pemesanan Paket Tour melalui Reservasi Online (Faximile, Phone/WA)

  1. Wisatawan stand by di dermaga pantai (Marina ancol) 30 menit sebelum jadwal keberangkatan

  1. Semua wisatawan berpedoman pada Protokol Kesehatan pencegahan penularan COVID19 (tetap jaga jarak sosial distancing & Wajib menggunakan Maker)

  1. Di lakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kapal

  1. Sebelum menaiki kapal harus mencuci tangan dengan air yang mengalir menggunakan sabun atau handsanitizer

  1. Kapasitas kapal maksimal penumpang 50 persen dari batas kapasitas maksimal penumpang dengan tetap menjaga jarak aman

SOP di tempat tujuan (di pulau Resort)

  1. Reservasi pada Cottage pada Pulau Resort ,data registrasi, voucher tamu , Identitas foto copy KTP , pasport tamu di urus pihak travel langsung berhubungan dengan pihak marketing via on line (Faximile, Phone/WA)

  1. Saat kedatangan Pengunjung/penyambutan tamu Tidak di sediakan welcome drink

  1. Wisatawan/Pengunjung/tamu langsung masuk pada kamar yang sudah di siapkan

  1. Kunci kamar sudah di tempel di kamar masing masing

  1. Informasi Pemesanan makan dan Informasi fasilitas lainnya (kebutuhan tentang kamar/Guest Suplies/Stationery) dipesan via Telepon ke reseptionist .

  1. Penyajian makanan dan minuman mengacu pada S.O.P Penyedia Jasa Makanan dan Minuman

  1. Tidak diperbolehkan mengadakan Party/Acara/Kerumunan

  1. Pegawai yang berhubungan langsung dengan tamu diwajibkan memakai seragam Staff dan APD seperti masker dan sarung tangan.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.