Aghnia Punjabi Curiga Anaknya Sudah Setahun Disiksa Babysitter

30 Maret 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Aghnia Punjabi hadir dalam konferensi pers kekerasan terhadap anak kandungnya di Polresta Malang Kota, Sabtu (29/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Aghnia Punjabi hadir dalam konferensi pers kekerasan terhadap anak kandungnya di Polresta Malang Kota, Sabtu (29/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selebgram Aghnia Punjabi sempat menaruh curiga kepada babysitter IPS alias Indah (27) sebelum insiden sang anak babak belur. Kecurigaan tersebut usai ada luka cubit di tubuh anak perempuannya yang masih berusia 3,5 tahun itu.
ADVERTISEMENT
"Selama satu tahun ini ada sedikit banyak hal-hal yang menurut saya mencurigakan seperti bekas cubitan," ujar Aghnia saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3).
Aghnia awalnya hanya menghiraukan kecurigaannya tersebut. Namun justru tindakannya itu berujung pada sang anak mengalami luka yang lebih parah.
"Cuma saya melihat susternya dengan perangai yang sangat sopan jadi saya masih percaya dengan susternya tapi dibuktikan di hari ini," ungkapnya.
"Tapi sebelumnya saya sudah pernah mengalami kejadian yang sama cuma tidak saya laporkan polisi, saya maafkan. Jadi untuk kali saya tidak bisa, saya memberikan ke pihak yang berwajib," tambahnya.
IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id
Ia pun merasa terpukul atas kejadian kekerasan yang menimpa anak kandungnya itu.
"Mungkin beberapa orang banyak yang menyalahkan saya kenapa harus pakai suster, dan lain-lain. Yang tahu kehidupan saya ya saya sendiri, kebutuhan orang masing-masing berbeda-beda," terangnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Indah tengah diproses hukum. Dia sudah dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak Rp 100 juta," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.