news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Agum Gumelar Setuju Larangan TNI Aktif Berbisnis: Tapi Bikin Warung Tak Termasuk

10 Maret 2025 15:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PEPABRI Agum Gumelar menghadiri rapat denga pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PEPABRI Agum Gumelar menghadiri rapat denga pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PEPABRI (Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri) Agum Gumelar setuju bila prajurit TNI tak boleh berbisnis diatur di Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia pun mengungkapkan kriteria apa yang disebut dengan bisnis.
ADVERTISEMENT
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR soal Revisi UU TNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
"Kami sangat setuju larangan terhadap TNI aktif untuk berbisnis. Itu saya rasa sesuatu yang bisa jadi pertimbangan merosotnya disiplin kita bila itu dibenarkan ya," kata Agum.
Di sisi lain, Agum juga menyebut berbisnis berbeda dengan wirausaha dalam lingkup kecil. Misalnya, prajurit tak dilarang untuk membuka warung.
"Tetapi kita harus membedakan, arti bisnis ini adalah dikasih pembatasan. Jangan sampai kalau enggak salah ada yang menyampaikan bisnis ini juga termasuk kalau ada istri bintara atau perwira bikin warung. Itu bukan bisnis," katanya.
"Itu satu peningkatan (pendapatan), tidak diartikan bisnis," sambung Agum.
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
Lalu, Agum menjelaskan apa yang disebut larangan berbisnis. Yakni bila prajurit aktif membuat bisnis yang berkaitan dengan korporasi.
ADVERTISEMENT
"Yang diartikan bisnis itu adalah bisnis terkait kebijakan. Kalau kita seorang kolonel berbisnis dengan berkolaborasi dengan siapa, pihak coorporation, mengharapkan ada kebijakan pemerintah. Itu bisnis itu," ujar dia.
Ia menambahkan, revisi UU TNI justru harus mendukung koperasi bagi peningkatan kesejahteraan prajurit.
"Kalau koperasi itu sudah saya rasa wajib hukumnya untuk ditingkatkan. Di mana mana koperasi harus ditingkatkan, tapi harus betul betul untuk kesejahteraan anggota," tutupnya.