Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Agum Gumelar soal Gelar Kehormatan Prabowo: Gak Ada Masalah
5 Maret 2024 14:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Letjen (Purn) Agum Gumelar , menilai pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo Subianto tak patut dipersoalkan.
ADVERTISEMENT
Agum merupakan salah satu anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memutus sidang pemberhentian Prabowo. Saat itu, Prabowo dinilai terlibat dalam penculikan sejumlah aktivis prodemokrasi pada tahun 1998.
"Gak ada masalah," kata Agum di Kodam III/Siliwangi pada Selasa (5/3).
Agum menilai, pemberian pangkat kehormatan untuk Prabowo merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Kemungkinan, Jokowi menilai kinerja dari Prabowo selama menjabat selaku Menteri Pertahanan begitu baik sehingga pantas diberi gelar kehormatan.
"Saya kira itu hak prerogatif presiden ya, jadi presiden melihat Pak Prabowo sebagai Menhan (Menteri Pertahanan), mempunyai reputasi yang menurut penilaian presiden sangat baik ya, adalah hak beliau untuk memberikan penghargaan berupa kehormatan ya" ucap dia.
Di sisi lain, Agum menambahkan, Prabowo sudah hampir dipastikan bakal menjadi presiden RI 2024-2029. Apabila nantinya telah dilantik jadi presiden, sebagai panglima tertinggi, Prabowo pantas untuk menyandang pangkat bintang empat.
ADVERTISEMENT
"Beliau kan sudah hampir pasti lah jadi presiden, presiden itu apa? Panglima tertinggi. Jadi tepat sekali kalau dia panglima tertinggi bintang empat ya," kata dia.
Sebelumnya, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo oleh Presiden Jokowi menuai kontroversi. Sebab, Prabowo diberhentikan dari kedinasan TNI atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Menhankam/Panglima ABRI saat itu Jenderal Wiranto mengumumkan pemberhentian Prabowo yang kala itu menjabat Pangkostrad pada 24 Agustus 1998 terkait penculikan aktivis 1997-1998.
Sebagai tindak lanjut, pada 20 November 1998, Presiden BJ Habibie mengeluarkan Keppres pemberhentian Prabowo dari Keprajuritan ABRI. Prabowo diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih. Prabowo pun berhak mendapat uang pensiun.
Pemerintahan Jokowi menilai Prabowo memenuhi syarat untuk menerima tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Presiden Jokowi pada 28 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Live Update