Agung Laksono soal Polemik PMI: Saya Serahkan ke Pemerintah

13 Desember 2024 0:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kandidat Ketua Umum PMI Agung Laksono ditemui dalam konferensi pers terkait kisruh Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 di Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Lintang Budiyanti Prameswari/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kandidat Ketua Umum PMI Agung Laksono ditemui dalam konferensi pers terkait kisruh Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 di Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Lintang Budiyanti Prameswari/Antara
ADVERTISEMENT
Jabatan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) menjadi polemik usai ada dua Munas yang dilakukan oleh Jusuf Kalla (JK) dan Agung Laksono. Kedua belah pihak saling mengeklaim hasil pemilihan mereka yang sah.
ADVERTISEMENT
Jusuf Kalla terpilih keempat kalinya menjadi ketua PMI periode 2024-2029. Kemudian, kubu Agung mengadakan Munaslub tandingan. Namun demikian, kini Agung mengatakan dirinya menyerahkan ke pemerintah untuk kepengurusan siapa yang dinilai sah.
“Acara munaslub itu harus melaporkan dulu seluruh proses kejadian, seluruh jadwal dan acara rumah tangganya sudah sesuai atau tidak, kan nanti dinilai oleh pemerintah. Saya yakin si secepatnya,” kata Agung kepada wartawan usai hadiri HUT Golkar di SICC, Bogor, Kamis (12/12).
Agung menilai, JK sudah cukup lama menjadi Ketua PMI. Ia menilai, wajar apabila PMI butuh perubahan.
“Lebih baik adalah, kan Pak JK sudah 3 periode ngapain, jadi masuk ke 4. Saya kira wajar lah, ada perubahan,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
Di momen HUT ke-60 Golkar ini, kedua politisi senior dan eks ketum Golkar itu berada dalam satu ruangan. Namun, Agung menyebut, belum ada pertemuan langsung dengan JK untuk membahas polemik PMI.
“Belum (ada pertemuan),” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pihaknya belum menerima struktur kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) baik dari kubu Agung Laksono maupun dari kubu JK.
"Sampai hari ini saya belum terima ya, dua-duanya terkait dengan kepengurusan PMI," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).
Supratman menuturkan, pihaknya akan melakukan verifikasi jika sudah ada permohonan terkait dengan struktur kepengurusan jika sudah ada pengajuan.
Mantan Ketua Baleg DPR RI itu menjelaskan, Kementerian Hukum akan melakukan mediasi jika ada dualisme dalam kepengurusan sebuah organisasi.
ADVERTISEMENT
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," ucap dia.