Agung Sedayu: Kami Resmi Bayar Pajak HGB di Sebagian Laut Tangerang

23 Januari 2025 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
Foto udara pagar laut membentang di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/1/2025). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara pagar laut membentang di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/1/2025). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengacara Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid, memberikan klarifikasi terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sebagian pagar laut di Tangerang.
ADVERTISEMENT
Ia pun memastikan telah ada pajak yang dibayar terkait kepemilikan tersebut.
"Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap," kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (23/1).
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Muannas menjawab isu yang mengaitkan perusahaan Agung Sedayu Group (ASG) yang disebut terafiliasi dengan salah satu perusahaan.
Sebanyak 234 bidang merupakan SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada 17 bidang sertifikat SHM di kawasan itu.
Muannas mengatakan, bahwa tidak semua SHGB pagar laut sepanjang 30 km tersebut milik PIK 2. Menurutnya, ada yang menarasikan seolah semua PIK 2 adalah Proyek Strategis Nasional (PSN).
ADVERTISEMENT
“Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN," ujar Muannas.
"Pagar laut bukan punya PANI, tak ada kaitan dengan PANI. Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji aja, di tempat lain enggak ada," ujar dia.
Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Muannas mengatakan, dalam pernyataan Menteri ATR/Nusron Wahid yang meminta jajarannya memeriksa kembali garis laut pantai Desa Kohod.
Menurut Muannas, setelah dilakukan pengecekan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan tahun 1982, posisi pagar laut pada saat itu adalah daratan.
Pihaknya juga mencocokkan dengan Google Earth, yang menunjukkan lahan SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar kawasan pagar bambu di Desa Kohod, bukan lah laut. Dulunya tempat itu adalah lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi.
ADVERTISEMENT
"Kemudian cocokkan dengan Google Earth yang SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar pagar bambu, semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM di antaranya milik warga yang hari ini di soal," katanya.
"Di mana masalahnya kalau SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi tapi belum musnah, sebab masih diketahui batas-batasnya dalam posisi terkavling yang kemudian sudah dialihkan menjadi SHGB PT," ungkap Muannas.