Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Agung Sedayu: Pagar Laut di Tangerang Dulunya Tambak dan Sawah yang Terabrasi
23 Januari 2025 13:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mengatakan, pagar laut yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mereka miliki, sebelumnya merupakan daratan, bukan lautan.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, daratan itu terabrasi sehingga menjadi laut.
"Perhatikan ucapan pernyataan Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkoordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai desa Kohod, apakah sertifikat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar," kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (23/1).
Menurut Muannas, setelah dilakukan pengecekan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan tahun 1982, posisi pagar laut pada saat itu adalah daratan.
Pihaknya juga mencocokkan dengan Google Earth, yang menunjukkan lahan SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar kawasan pagar bambu di Desa Kohod, bukan lah laut. Dulunya tempat itu adalah lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi.
ADVERTISEMENT
"Kemudian cocokkan dengan Google Earth yang SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar pagar bambu, semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM di antaranya milik warga yang hari ini di soal," katanya.
"Di mana masalahnya kalo SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi tapi belum musnah, sebab masih diketahui batas-batasnya dalam posisi terkavling yang kemudian sudah dialihkan menjadi SHGB PT," ungkap Muannas.