Agus Andrianto: Sepanjang 2024, Indonesia Lakukan 3 Transfer Napi Antar-Negara

19 Februari 2025 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri dan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Silmy Karim melakukan penyerahan bantuan sosial untuk korban Erupsi Gunung Lewotobi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (25/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri dan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Silmy Karim melakukan penyerahan bantuan sosial untuk korban Erupsi Gunung Lewotobi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (25/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto memaparkan sepanjang tahun 2024 pemerintah telah melakukan 3 kali kesepakatan pemindahan narapidana antar negara.
ADVERTISEMENT
“Tahun 2024 telah dilaksanakan 3 kali practical agreement dengan pemerintah Australia, Filipina, dan Prancis,” kata Agus dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (19/2).
Dalam paparan yang ditampilkan oleh Agus dalam rapat, kesepakatan dengan Australia dilakukan pada 16 Desember 2024 terkait pemindahan 5 orang narapidana kasus Bali Nine.
Lalu kesepakatan dengan Filipina dalam rangka pemulangan 1 narapidana. Agus tidak memaparkan siapa narapindana ini. Namun Desember 2024 lalu pemerintah Indonesia mengembalikan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina.
Lalu kesepakatan tanggal 4 Februari 2025 dengan pemerintah Prancis untuk memulangkan 1 narapidana. Agus tidak merincikan siapa narapidana yang akan dipulangkan.
Namun, diketahui Serge Areksi Atlaoui, terpidana mati asal Prancis, dipulangkan ke negara asalnya Prancis dalam program transfer napi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa, (4/2).
Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso (kedua kiri) menyapa wartawan setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu di Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Lebih lanjut mengenai kesepakatan atau practical agreement, Agus menjelaskan kesepakatan antara dua negara ini disusun oleh Kemenko Bidang Hukum dan HAM dan Kementerian Imipas.
ADVERTISEMENT
Dalam kesepakatan itu diatur beberapa poin penting, di antaranya kesepakatan agar negara sahabat menghormati kedaulatan negara Indonesia, menghormati keputusan final pengadilan Indonesia, serta memberikan akses Indonesia untuk memantau narapidana yang telah dikembalikan ke negara asalnya.
“Indonesia akan menghormati kedaulatan negara yang bersangkutan dalam melakukan pemindahan terhadap narapidana tersebut kemudian Indonesia berhak mencekal narapidana yang telah dikembalikan ke negaranya,” kata Agus.