Agus Buntung Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan, Digelar Tertutup

16 Januari 2025 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (tengah) selaku terdakwa perkara pelecehan seksual berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (16/1/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA Foto
zoom-in-whitePerbesar
Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (tengah) selaku terdakwa perkara pelecehan seksual berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (16/1/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA Foto
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus buntung Kamis (16/1). Sidang digelar tertutup.
ADVERTISEMENT
"Karena ini masuk pidana khusus, perkara asusila, jadi dia (sidang) tertutup untuk umum, kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam konferensi pers di ruang Media Center Pengadilan Negeri Mataram, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, pengadilan menggelar sidang perdana Agus secara tertutup dengan tetap memberikan hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.
"Jadi, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan beberapa persiapan, antara lain menyiapkan ruang sidang utama, kemudian menyiapkan petugas untuk mendampingi yang bersangkutan (penyandang disabilitas). Kalau untuk sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Mataram telah tersedia untuk disabilitas," kata Sandi.
Agus Buntung saat hendak dibawa jaksa untuk penahanan. Foto: Dok. kumparan
Selain itu, dalam sidang secara tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga ada pemberian pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.
ADVERTISEMENT
"Untuk penasihat hukum yang hadir tujuh dari 19 orang," ujarnya.
Dari rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum membacakan seluruh dakwaan Agus di hadapan majelis hakim.
"Jadi, dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ucap dia.
Oleh karena tidak ada pengajuan eksepsi, sidang dilanjutkan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.
"Pembuktian rencananya akan dihadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut umum. Untuk saksinya siapa saja, tidak bisa kami sampaikan," katanya.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ADVERTISEMENT