Agus Buntung Menangis Histeris di Pelukan Ibu Saat Dijebloskan ke Tahanan

9 Januari 2025 18:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Agus Buntung saat hendak dibawa jaksa untuk penahanan. Dok: Kejari Mataram
zoom-in-whitePerbesar
Agus Buntung saat hendak dibawa jaksa untuk penahanan. Dok: Kejari Mataram
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan berkas perkara dan tersangka I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) NTB, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
"Hari ini, 9 Januari 2025, kami melakukan penyerahan tersangka Agus beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (9/1).
Saat Agus akan dibawa jaksa dari rumah, Agus menangis histeris di pelukan ibu. "Mama!" teriak Agus terisak. Agus pun menuturkan bahwa ia meminta tidak ditahan.
Tapi, Agus tetap dibawa jaksa dan ditahan.
"Kami memastikan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dalam keadaan sehat jasmani sebelum diserahkan ke kejaksaan," ujar Syarif.
Sementara itu Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan Agus akan ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Agus sebelumnya menjadi tahanan rumah selama penyidikan polisi.
"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Ivan dikutip dari Antara, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
Penahanan dilakukan karena ancaman pidana Agus di atas 5 tahun. Selain itu juga dari jumlah korbannya.
"Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang," ujarnya.
Agus sebelumnya telah mengajukan untuk kembali menjadi tahanan rumah, namun Jaksa Penuntut Umum menolaknya.
Ivan menegaskan bahwa pihaknya menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa dalam menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ucap dia.
Dalam kasus ini Agus dipersangkakan Pasal 6A atau 6C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT