Agus Rahardjo Ajukan Keberatan soal DPD, KPU Punya Sisa 1 Hari untuk Tanggapi

12 September 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua KPK, Agus Rahardjo bersama penasihat hukumnya Febri Diansyah di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/7/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua KPK, Agus Rahardjo bersama penasihat hukumnya Febri Diansyah di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon Anggota DPD-RI 2024, Agus Rahardjo, memperingatkan KPU bahwa batas waktu merespons surat keberatannya tinggal satu hari. Sejak surat keberatan Agus melalui kuasa hukumnya VISI LAW OFFICE pada 2 September 2024, KPU belum menjawabnya.
ADVERTISEMENT
Padahal, mengacu pada Pasal 77 ayat (4) UU Administrasi Pemerintah, KPU wajib menyelesaikan keberatan tersebut dalam 10 hari kerja. Jika dihitung sejak Senin, 2 September 2024 lalu maka 10 hari kerja jatuh pada hari Jumat, 13 September 2024.
Adapun keberatan itu disampaikan melalui surat Nomor 70/S-Kel/VISI/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 pada KPU.
Hal itu karena tetap mencantumkan calon anggota DPD terpilih yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah oleh Bawaslu pada Surat Keputusan KPU nomor 1207 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota dan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPD dalam Pemilu 2024.
Menurut Agus, KPU telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu melanggar Pasal 426 UU Pemilu dan Pasal 48 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 karena tetap memaksakan penetapan Kondang Kusumaning Ayu sebagai calon Anggota DPD terpilih.
ADVERTISEMENT
"Jika KPU mengabaikan surat keberatan ini, maka sebagai pemenuhan hak konstitusional, Saya akan menempuh proses hukum di antaranya mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK tersebut dan SK lainnya yang diterbitkan berdasarkan SK tersebut," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (12/9).
Menurut Agus, pelanggaran hukum yang dilakukan KPU yakni tetap menetapkan Kondang Kusumaning Ayu sebagai calon Anggota DPD terpilih. Padahal, berdasarkan Pasal 426 ayat (1) huruf c dan ayat (4) UU Pemilu, Kondang Kusumaning Ayu seharusnya dicoret dan digantikan calon dengan suara terbanyak berikutnya.
Hal itu sebagaimana uraian berikut:
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
Mengacu pada Putusan Bawaslu No. 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024, Kondang Kusumaning Ayu telah dinyatakan bersalah dan terbukti tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPD karena masih berstatus sebagai staf administrasi DPD sebagaimana Putusan Bawaslu Jawa Timur tertanggal 20 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Sebelum SK KPU 1207 tahun 2024 diterbitkan, VISI LAW OFFICE sejak awal juga sudah mengingatkan KPU tentang adanya potensi pelanggaran hukum ini jika KPU tetap memaksakan menetapkan Kondang Kusumaning Ayu.
VISI LAW OFFICE telah mengirimkan dua surat pada KPU, yaitu Surat Nomor 41/S-Kel/VI/ 2024 tertanggal 24 Juni 2024 perihal Permohonan Penggantian Calon Anggota DPD atau Calon Terpilih Anggota DPD dan Surat Nomor 48/S-Kel/VISI/VII/2024 tertanggal 9 Juli 2024 tentang Surat Kedua Permohonan Penggantian Calon Anggota DPD atau Calon Terpilih Anggota DPD.
“Sampai saat ini, Kami baru menerima respons KPU tanggal 27 Juli 2024 yang isinya hanya akan berkonsultasi dengan Bawaslu terkait putusan tersebut. Seharusnya KPU tidak perlu muter-muter dan segera dapat melaksanakan putusan bawaslu berdasarkan Pasal 426 UU Pemilu jo. Pasal 48 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024, yaitu: dengan cara mengganti Sdri. Kondang dengan Klien kami, Agus Rahardjo," kata Donal Fariz, salah satu kuasa hukum Agus Rahardjo.
ADVERTISEMENT
"Perlu juga Kami tegaskan, sikap KPU yang tetap memaksakan penetapan Sdri. Kondang Kusumaning Ayu menjadikan penetapan tersebut batal demi hukum sebagaimana ditegaskan pada Pasal 426 ayat (2) UU Pemilu," kata kuasa hukum Agus lainnya, Rasamala Aritonang.
Eks Ketua KPK, Agus Rahardjo bersama penasihat hukumnya Febri Diansyah di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Agus Rahardjo merupakan salah satu peserta pemilu anggota DPD yang berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu memperoleh suara terbanyak pada urutan ke-5 yaitu sebesar 2.205.069 suara.
Sehingga, menurut kuasa hukum Agus lainnya Febri Diansyah, seharusnya KPU membatalkan calon Anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu karena terbukti tidak memenuhi syarat administratif anggota DPD dan sebagai pengganti menetapkan Agus Rahardjo.
"Kami berharap KPU konsisten menjalankan komitmennya untuk penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas. Sikap tidak melanggar hukum, tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 426 UU Pemilu dan Pasal 48 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 dan menetapkan calon yang benar-benar berhak adalah bagian dari pemenuhan komitmen pemilu yang adil dan berintegritas tersebut. Jangan sampai KPU menutup mata dan justru melakukan pelanggaran hukum pemilu itu sendiri," ungkap Febri.
ADVERTISEMENT