Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pegawai KPK akan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini merupakan konsekuensi dari berlakunya UU KPK baru yang berlaku sejak 17 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK, Agus Raharjo, menyebut, KPK telah membentuk tim transisi yang diketuai Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa. Negosiasi dan perundingan terkait perubahan status itu masih terus dilaksanakan.
"Harapan kita semua dikonversi menjadi ASN. Kemudian langkah apa supaya konversi itu bisa terwujud itu pasti nanti akan dilakukan langkah-langkah berikutnya," kata Agus di Gedung KPK, Rabu (20/11).
Agus menjamin independensi pegawai usai diangkat menjadi ASN terus terjaga. Meski berstatus ASN, pegawai KPK akan tetap profesional dalam bekerja.
"Sebetulnya saya meyakini budaya KPK. Budaya KPK ini 'kan check and balances-nya sangat-sangat kuat. Pimpinannya kemudian apa pun statusnya dia, apakah dia seperti pegawai yang dulu maupun ASN, itu saya meyakini independensi dia masih sangat kuat," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu saya kok enggak khawatir itu walaupun nanti dia ASN mereka akan kehilangan independensi. Itu budaya sejak KPK berdiri tahun 2003. Rasanya sudah cukup kuat," sambungnya.
Meski demikian, Agus mengatakan belum ada kesepakatan dari hasil perundingan itu. Namun, Agus menegaskan, semua proses masih berlangsung.
Terkait adanya "ancaman" rotasi bagi pegawai KPK yang berstatus ASN nanti, Agus tak khawatir. Ia menyebut, KPK sebelumnya punya program integrity official. Program itu, kata Agus, merupakan program pimpinan periode ini yang bisa diteruskan di kepemimpinan selanjutnya.
"Jadi kalau tidak ada jeleknya kemudian teman-teman senior KPK yang integritasnya sudah teruji, mempunyai kapasitas yang sesuai dengan tempat itu, dan misalkan kemudian ditempatkan di BUMN-BUMN besar untuk mengubah budaya mereka kemudian lebih baik," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Itu 'kan tak tertutup kemungkinan seperti itu dan itu dulu sudah pernah direncanakan. Malah kita belum mulai, malah ada salah satu direktur keuangan mana itu malah ngambil dari kita. Mestinya kita mulai dulu itu malah mereka sudah duluan mulai mengambil," pungkasnya.
Adapun ketentuan soal status pegawai KPK tertuang dalam Pasal 1 ayat 6, Pasal 24, Pasal 69B, dan Pasal 69C.
Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak revisi UU ini berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 69B
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.