Agus Rahardjo Surati KPU Minta Calon DPD Jatim ke-4 Dicoret

11 Juli 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua KPK, Agus Rahardjo bersama penasihat hukumnya Febri Diansyah di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/7/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua KPK, Agus Rahardjo bersama penasihat hukumnya Febri Diansyah di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Ketua KPK sekaligus calon DPD Provinsi Jawa Timur, Agus Rahardjo, berkirim surat ke KPU untuk menyampaikan putusan Bawaslu Jatim terkait anggota DPD Provinsi Jatim ke-4 Kondang Kusumaning Ayu yang tidak memenuhi syarat pencalonan.
ADVERTISEMENT
Agus menyebutkan bahwa pihaknya sudah pernah berkirim surat ke KPU terkait dengan hasil putusan Bawaslu tersebut. Namun, belum ada jawaban. Sehingga dia dan penasihat hukumnya, Febri Diansyah dan Visi Law Office berkirim surat yang kedua kalinya.
“Sudah ada putusan dari Bawaslu Jatim mengenai Bu Kondang itu secara sah dan meyakinkan tidak memenuhi administrasi pada waktu pendaftaran,” kata Agus kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/7).
Agus mengungkapkan bahwa dalam putusan Bawaslu tersebut, Kondang terbukti tidak sah secara administrasi karena pada saat pendaftaran Kondang masih tercatat sebagai staf administrasi DPD yang menerima gaji dari APBN.
“Identitasnya tidak betul, jadi sebetulnya beliau itu pegawai yang dibayar APBN waktu pemilu tidak mengundurkan diri, ngakunya mahasiswi,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Febri Diansyah membeberkan alasan tidak menggugat hasil putusan Bawaslu itu dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Menurutnya, mekanisme administrasi diatur dalam Peraturan KPU yang merujuk pada Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sebenarnya sampai saat ini, proses penetapan anggota KPU (DPD) terpilih itu kan belum selesai, masih dalam proses. Itu terpisah dari proses yang ada di MK,” ujar Febri.
“Karena kalau tetap dipaksakan, tetap dipaksakan ada dilakukan, diterbitkan SK-nya, itu Undang-Undang menyebut tegas, batal demi hukum SK-nya. Sebelum itu terjadi, lebih baik kan dimitigasi dulu,” tutup dia.
Gugatan Agus dikabulkan Bawaslu Jatim pada 16 Mei 2024 saat pendaftaran gugatan PHPU ke MK sudah ditutup. MK membacakan hasil gugatan PHPU Pileg pada 7-10 Juni.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusan Bawaslu Jatim 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 tersebut, Bawaslu menilai Kondang melakukan pelanggaran pada tahapan pencalonan dan memerintahkan KPU menindaklanjuti putusan ini. Berikut amar putusan lengkapnya:
MEMUTUSKAN:
1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah;---------------------------------------
2. Memberikan teguran keras kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan PerundangUndangan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;---
Penetapan calon anggota DPD terpilih dijelaskan dalam PKPU 6 Tahun 2024 bahwa penetapan calon anggota DPD terpilih berdasarkan pada suara terbanyak peringkat pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Hasil rekapitulasi KPU perolehan suara untuk calon anggota DPD Provinsi Jawa Timur, Agus menempati urutan ke-5 dengan raihan 2.205.069 suara. Sementara urutan ke-4, yakni Kondang Kusumaning memperoleh 2.542.036 suara.